Izin Tambang Freeport Diperpanjang 20 Tahun, Pemerintah Amankan Investasi Rp336 Triliun
Jum'at, 20 Februari 2026 - 14:23 WIB
loading...
Menteri Investasi, Rosan Roeslani mengumumkan penandatanganan MoU antara Pemerintah Indonesia dan Freeport-McMoRan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan tambang Grasberg. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani mengumumkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Indonesia dan Freeport -McMoRan terkait perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di kawasan tambang Grasberg, Papua Tengah.
Rosan mengungkapkan, bahwa perpanjangan IUPK tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 atau selama 20 tahun. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kelanjutan operasional tambang pasca-berakhirnya izin sebelumnya pada 2041.
“Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan," katanya dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Menurut Rosan, nilai investasi yang disepakati dalam perpanjangan tersebut mencapai USD20 miliar atau sekitar Rp336,4 triliun (dengan kurs Rp16.820 per USD) untuk periode dua dekade mendatang. Ia menilai tambahan investasi ini berpotensi memperkuat penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun dampak ekonomi turunan lainnya.
"Nilainya itu 20 miliar dolar AS. Dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” lanjutnya.
MoU tersebut ditandatangani Rosan mewakili pemerintah bersama President and CEO Freeport-McMoRan Inc Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. Kesepahaman ini diproyeksikan memastikan keberlanjutan produksi tambang Grasberg setelah 2041 dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail.
Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan ini tidak akan berhenti di level nota kesepahaman saja, melainkan akan segera ditingkatkan menjadi dokumen hukum yang mengikat. Baca Juga: Dihantam Dua Tragedi Besar, Freeport Gagal Capai Target 2025
"Ini tentunya akan dinaiklanjuti sehingga akan menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," tegas Rosan.
Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia terus konsisten dalam menjalankan agenda hilirisasi mineral strategis dengan menggandeng mitra global, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi investor besar di tanah air.
Rosan mengungkapkan, bahwa perpanjangan IUPK tersebut berlaku untuk periode 2041 hingga 2061 atau selama 20 tahun. Kesepakatan ini menjadi landasan bagi kelanjutan operasional tambang pasca-berakhirnya izin sebelumnya pada 2041.
“Kemarin juga sudah ditandatangani kesepakatan MoU antara Freeport dan juga pemerintah Indonesia dalam hal ini kami mewakili atas mandat yang diberikan kepada kami sehingga pihak Freeport bisa meningkatkan investasinya kurang lebih dalam 20 tahun ke depan," katanya dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: RI dan Freeport Capai Kesepakatan Rp650 Triliun di AS, Ada 6 Poin Termasuk Perluasan Tambang
Menurut Rosan, nilai investasi yang disepakati dalam perpanjangan tersebut mencapai USD20 miliar atau sekitar Rp336,4 triliun (dengan kurs Rp16.820 per USD) untuk periode dua dekade mendatang. Ia menilai tambahan investasi ini berpotensi memperkuat penerimaan negara, baik melalui pajak, royalti, maupun dampak ekonomi turunan lainnya.
"Nilainya itu 20 miliar dolar AS. Dan ini juga akan memberikan dampak yang positif, baik dari segi penerimaan pajak dan yang lain-lainnya,” lanjutnya.
MoU tersebut ditandatangani Rosan mewakili pemerintah bersama President and CEO Freeport-McMoRan Inc Kathleen Quirk serta Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. Kesepahaman ini diproyeksikan memastikan keberlanjutan produksi tambang Grasberg setelah 2041 dengan mengoptimalkan sumber daya yang telah teridentifikasi melalui eksplorasi detail.
Pemerintah memastikan bahwa kesepakatan ini tidak akan berhenti di level nota kesepahaman saja, melainkan akan segera ditingkatkan menjadi dokumen hukum yang mengikat. Baca Juga: Dihantam Dua Tragedi Besar, Freeport Gagal Capai Target 2025
"Ini tentunya akan dinaiklanjuti sehingga akan menjadi definitive agreement dalam waktu yang tidak lama," tegas Rosan.
Kesepakatan ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia terus konsisten dalam menjalankan agenda hilirisasi mineral strategis dengan menggandeng mitra global, sekaligus memastikan kepastian hukum bagi investor besar di tanah air.
(akr)
Lihat Juga :