Pembangkit Captive Dominasi Sektor Industri, Muncul Risiko Ini
Jum'at, 20 Februari 2026 - 17:15 WIB
loading...
A
A
A
"Jika tidak diimbangi dengan penguatan dan perluasan jaringan, serta kemudahan akses pelaku industri terhadap energi terbarukan. Maka pembangkit listrik captive ini dapat menjadi penyumbang terbesar emisi gas rumah kaca di sektor ketenagalistrikan," tandasnya.
Tercatat, pada tahun 2024, emisi dari pembangkit listrik captive meningkat mencapai 131 MtCO2 (sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan). Jika pertumbuhan pembangkit listrik captive berbasis fosil dibiarkan, maka pada tahun 2037 emisi CO2 diperkirakan mencapai 166 MtCO2.
Di bagian lain, mulai tahun ini Uni Eropa (UE) akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi. Sementara, produk Indonesia seperti aluminium dan baja saat ini memiliki intensitas emisi 45,5% hingga 89,9% lebih tinggi dibandingkan benchmark UE.
Dampaknya, produk asal Indonesia berisiko kehilangan akses pasar, sehingga daya saing ekspor turun dan menekan potensi investasi jika industri tidak segera bertransisi. Terkait dengan itu, IESR memaparkan sejumlah solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri. Di antaranya, IESR menilai Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri. Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan.
Baca Juga: Tiga Negara Bersaing Garap Proyek Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia
Selanjutnya, biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). Dalam hal ini PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang.
Tercatat, pada tahun 2024, emisi dari pembangkit listrik captive meningkat mencapai 131 MtCO2 (sekitar 37% dari total emisi di sektor ketenagalistrikan). Jika pertumbuhan pembangkit listrik captive berbasis fosil dibiarkan, maka pada tahun 2037 emisi CO2 diperkirakan mencapai 166 MtCO2.
Di bagian lain, mulai tahun ini Uni Eropa (UE) akan menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang mengenakan biaya karbon pada produk impor beremisi tinggi. Sementara, produk Indonesia seperti aluminium dan baja saat ini memiliki intensitas emisi 45,5% hingga 89,9% lebih tinggi dibandingkan benchmark UE.
Dampaknya, produk asal Indonesia berisiko kehilangan akses pasar, sehingga daya saing ekspor turun dan menekan potensi investasi jika industri tidak segera bertransisi. Terkait dengan itu, IESR memaparkan sejumlah solusi untuk membuka akses energi terbarukan industri. Di antaranya, IESR menilai Pemerintah perlu membuat aturan yang jelas agar industri dapat menggunakan jaringan transmisi dan distribusi PLN untuk menyalurkan listrik dari pembangkit energi terbarukan milik mereka ke lokasi industri. Penggunaan jaringan ini dikenakan biaya layanan (toll fee) yang wajar dan transparan.
Baca Juga: Tiga Negara Bersaing Garap Proyek Pembangkit Nuklir Pertama di Indonesia
Selanjutnya, biaya paralel yang dikenakan kepada industri yang menggunakan pembangkit energi terbarukan perlu dikurangi atau dihapus, khususnya bagi yang memasang PLTS dengan sistem penyimpanan energi (BESS). Dalam hal ini PLN perlu menerapkan formula perhitungan yang transparan dan konsisten agar memberikan kepastian biaya jangka panjang.
Lihat Juga :