Respons Aturan Whip Pink dan Vape, 4 Asosiasi Tekankan Pentingnya Dialog
Jum'at, 20 Februari 2026 - 17:56 WIB
loading...
Sejumlah asosiasi industri rokok elektrik meminta pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif rencana kebijakan pelarangan total vape dan whip pink. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah asosiasi industri rokok elektrik meminta pemerintah untuk mengkaji secara komprehensif rencana kebijakan pelarangan total vape dan pembatasan dinitrogen oksida (whip pink) agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang kontraproduktif. Para pelaku usaha menekankan pendekatan pengawasan yang presisi lebih efektif dibandingkan pelarangan menyeluruh yang justru berisiko menyuburkan pasar gelap.
"Industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda. Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal yang justru bertentangan dengan semangat Asta Cipta," ujar Ketua APVINDO, Agung Prasojo, seperti dikutip, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Cairan Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Polisi: Pengguna Bisa Ditangkap
Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto menegaskan komitmen industri terhadap keselamatan konsumen dengan menjamin produk e-liquid dalam negeri bebas dari zat terlarang. Ia menyatakan kesiapan para produsen untuk menjalani pengujian sewaktu-waktu oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri yang sah dan patuh hukum.
Senada, Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyebutkan bahwa ritel resmi hanya memperdagangkan produk legal berpita cukai. Pihaknya menyayangkan adanya generalisasi terhadap industri vape akibat temuan penyalahgunaan perangkat oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar rantai distribusi resmi.
Dari sisi iklim usaha, Ketua APPNINDO Teguh Basuki A Wibowo menilai rekomendasi pelarangan total berisiko merusak upaya industri yang selama ini telah berkontribusi pada penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan yang drastis akan mengganggu kepastian bisnis bagi pelaku usaha yang telah berkomitmen membangun struktur industri sesuai regulasi.
Baca Juga: Viral Diduga Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Awkarin Unggah Emoji Patah Hati
Para pelaku industri berpendapat bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika seharusnya difokuskan pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran dan penguatan pengawasan produk ilegal. Kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi diyakini dapat membangun sistem pengendalian berbasis risiko yang tetap melindungi kesehatan publik tanpa mematikan sektor manufaktur.
Melalui pernyataan bersama ini, para pemangku kepentingan mengajak Pemerintah untuk terus mengedepankan dialog berbasis data. Langkah ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang proporsional, adil, dan berkelanjutan bagi perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan industri kreatif nasional.
Pernyataan tersebut merespons Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 18 Februari 2026. Empat organisasi lintas sektor, yakni PPEI, APPNINDO, ARVINDO, dan APVINDO, mengapresiasi ruang dialog tersebut namun mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem ekonomi nasional.
"Industri vape legal saat ini menyerap sekitar 100.000 tenaga kerja dari hulu hingga hilir dan menjadi ruang tumbuh bagi wirausaha baru, khususnya anak muda. Melarang industri yang patuh hukum dan berada dalam pengawasan negara sama saja dengan mematikan lapangan kerja legal, mendorong pengangguran, dan membuka ruang lebih besar bagi pasar ilegal yang justru bertentangan dengan semangat Asta Cipta," ujar Ketua APVINDO, Agung Prasojo, seperti dikutip, Jumat (20/2/2026).
Baca Juga: Cairan Etomidate di Vape Masuk Narkotika Golongan II, Polisi: Pengguna Bisa Ditangkap
Ketua Umum PPEI, Daniel Boy Purwanto menegaskan komitmen industri terhadap keselamatan konsumen dengan menjamin produk e-liquid dalam negeri bebas dari zat terlarang. Ia menyatakan kesiapan para produsen untuk menjalani pengujian sewaktu-waktu oleh otoritas berwenang sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab industri yang sah dan patuh hukum.
Senada, Ketua Umum ARVINDO, Fachmi Kurnia Firmansyah Siregar, menyebutkan bahwa ritel resmi hanya memperdagangkan produk legal berpita cukai. Pihaknya menyayangkan adanya generalisasi terhadap industri vape akibat temuan penyalahgunaan perangkat oleh oknum tidak bertanggung jawab di luar rantai distribusi resmi.
Dari sisi iklim usaha, Ketua APPNINDO Teguh Basuki A Wibowo menilai rekomendasi pelarangan total berisiko merusak upaya industri yang selama ini telah berkontribusi pada penerimaan negara. Menurutnya, kebijakan yang drastis akan mengganggu kepastian bisnis bagi pelaku usaha yang telah berkomitmen membangun struktur industri sesuai regulasi.
Baca Juga: Viral Diduga Tabung Whip Pink di Rumah Reza Arap, Awkarin Unggah Emoji Patah Hati
Para pelaku industri berpendapat bahwa penanganan penyalahgunaan narkotika seharusnya difokuskan pada penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku pelanggaran dan penguatan pengawasan produk ilegal. Kolaborasi antara pemerintah dan asosiasi diyakini dapat membangun sistem pengendalian berbasis risiko yang tetap melindungi kesehatan publik tanpa mematikan sektor manufaktur.
Melalui pernyataan bersama ini, para pemangku kepentingan mengajak Pemerintah untuk terus mengedepankan dialog berbasis data. Langkah ini diharapkan mampu merumuskan kebijakan yang proporsional, adil, dan berkelanjutan bagi perlindungan tenaga kerja serta keberlangsungan industri kreatif nasional.
Pernyataan tersebut merespons Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 18 Februari 2026. Empat organisasi lintas sektor, yakni PPEI, APPNINDO, ARVINDO, dan APVINDO, mengapresiasi ruang dialog tersebut namun mengingatkan agar kebijakan yang diambil tetap mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem ekonomi nasional.
(nng)
Lihat Juga :