DJP Blokir Saham Dua Penunggak Pajak dengan Aset Rp2,6 Miliar

Selasa, 24 Februari 2026 - 09:18 WIB
loading...
DJP Blokir Saham Dua...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi mengimplementasikan langkah tegas terhadap penunggak pajak dengan menyasar aset mereka di pasar modal. Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-26/PJ/2025, negara kini memiliki wewenang penuh untuk memblokir hingga menyita saham milik wajib pajak yang membandel.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa sistem perpajakan terbaru, Coretax, telah mengidentifikasi dan memproses tindakan awal terhadap dua wajib pajak yang memiliki tunggakan signifikan di bursa.

"Berdasarkan data Coretax, kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak, dengan total Rp 2,6 miliar yang terkait dengan aset saham di Bursa," ujar Bimo dalam konferensi pers APBN Kita, dikutip Selasa (24/2/2026).

Baca Juga: Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik

Meskipun aset saham senilai miliaran rupiah tersebut sudah berhasil dikunci (diblokir), DJP mengaku belum bisa melakukan langkah lanjutan berupa penjualan atau pelelangan. Saat ini, DJP masih menunggu kesiapan infrastruktur di Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait rekening khusus hasil penjualan.

"Akan tetapi karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di Bursa Efek, maka kami belum bisa mengeksekusi, baru bisa diblokir saja, belum bisa dieksekusi untuk dilelang dan segala macam," jelas Bimo.

Berdasarkan aturan tersebut, penyitaan aset di pasar modal tidak dilakukan secara mendadak, melainkan melalui tahapan administratif yang ketat yakni pemblokiran awal dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). DJP berkoordinasi dengan OJK dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk mengunci Single Investor Identification (SID) dan Sub Rekening Efek.

Untuk penyitaan, jika setelah diblokir penanggung pajak tetap tidak melunasi utang, juru sita pajak akan melakukan penyitaan resmi.



"Dalam hal telah diterima berita acara pemblokiran atau dokumen yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dan penanggung pajak tetap tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak, jurusita pajak melaksanakan penyitaan," bunyi Pasal 7 ayat 1.

Baca Juga: Waspada, Penipuan File .APK dan Tautan Palsu Mengatasnamakan DJP

Kemudian penjualan di bursa, jika dalam 14 hari pasca-penyitaan utang belum lunas, saham akan dijual melalui perantara pedagang efek anggota bursa.

"Pejabat melakukan penjualan saham milik penanggung pajak di bursa efek melalui perantara pedagang efek anggota bursa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," bunyi Pasal 8 ayat 2.

Pemerintah mengatur bahwa harga jual saham minimal harus setara dengan harga pembukaan pasar pada hari penjualan. Dana hasil penjualan tersebut akan digunakan untuk melunasi utang pajak setelah dipotong biaya broker, administrasi, dan pajak transaksi.

DJP juga menjamin hak wajib pajak jika terdapat sisa dana atau saham setelah seluruh utang pajak lunas. Kelebihan tersebut wajib dikembalikan kepada pemilik aset.

"Setelah dilakukan pengembalian kelebihan saham, Jurusita Pajak membuat berita acara pengembalian barang sitaan," bunyi Pasal 14 ayat 4.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Free Float 15% Bakal...
Free Float 15% Bakal Kerek Daya Tarik Perusahaan di Mata Investor, Begini Kata BEI
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Tips MotionTrade: Begini...
Tips MotionTrade: Begini Mekanisme Transaksi ETF di Pasar Modal
Saham NPGF Melonjak...
Saham NPGF Melonjak 137%, Rumor Akuisisi Picu Optimisme
Mulai Investasi Saham...
Mulai Investasi Saham dan Reksa Dana? Cek & Ikuti Promo Combo Cuan 50 dari MNC Sekuritas
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Komunikasi Tersangka...
Komunikasi Tersangka Pajak dengan ASN DJP Didalami KPK Berdasarkan Barang Bukti Elektronik
Menelaah di Balik Manuver...
Menelaah di Balik Manuver MSCI
Rekomendasi
TMCR 2026 Ajak Warga...
TMCR 2026 Ajak Warga Jelajahi Jakarta Jelang Usia 500 Tahun
Republik Ceko vs Afrika...
Republik Ceko vs Afrika Selatan 1-1: Peluang Lolos ke Fase Gugur Kian Menipis
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Berita Terkini
62 Juta Barel Minyak...
62 Juta Barel Minyak dari Selat Hormuz Siap Banjiri Kilang Asia
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
7 BUMN Kolaborasi Gelar...
7 BUMN Kolaborasi Gelar Blue Impact, Lestarikan Terumbu Karang dan Berdayakan Masyarakat Pesisir
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Infografis
Baran Energy Goda Indonesia...
Baran Energy Goda Indonesia dengan Dua Mobil Listrik Super
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved