Media Nasional Terancam, SPS Desak Pemerintah Tinjau Ulang Perjanjian Dagang RI-AS Terkait Digital
Rabu, 25 Februari 2026 - 08:55 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Tak Hanya Beras Ribuan Ton, Indonesia Setujui Impor 580.000 Ekor Ayam dari AS
Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah. SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.
Atas dasar itu, SPS meminta pemerintah meninjau ulang isi perjanjian, membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media, serta mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan implementasi tanpa kajian mendalam atas dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional. Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
SPS sendiri berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta sebagai Serikat Penerbit Suratkabar dan bertransformasi pada 2011 menjadi Serikat Perusahaan Pers. Saat ini organisasi tersebut memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia.
Selain itu, Article 3.4 mengenai larangan kewajiban transfer teknologi serta Article 3.5 tentang penghapusan bea masuk atas transmisi elektronik dinilai semakin mempersempit ruang kebijakan afirmatif pemerintah. SPS mengingatkan bahwa pembukaan investasi dan pembatasan intervensi regulasi dapat mendorong konsentrasi kepemilikan media oleh modal global dan menggerus independensi redaksi.
Atas dasar itu, SPS meminta pemerintah meninjau ulang isi perjanjian, membuka proses pembahasan secara transparan dengan melibatkan publik dan media, serta mendesak DPR RI tidak memberikan persetujuan implementasi tanpa kajian mendalam atas dampaknya terhadap kedaulatan informasi nasional. Menurut SPS, yang dipertaruhkan bukan hanya keberlanjutan bisnis media, melainkan masa depan demokrasi Indonesia.
SPS sendiri berdiri pada 8 Juni 1946 di Yogyakarta sebagai Serikat Penerbit Suratkabar dan bertransformasi pada 2011 menjadi Serikat Perusahaan Pers. Saat ini organisasi tersebut memiliki 30 cabang provinsi dengan 604 anggota perusahaan pers di seluruh Indonesia.
(nng)
Lihat Juga :