KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan

Kamis, 26 Februari 2026 - 19:02 WIB
loading...
KPKI Dukung Program...
KPKI menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Konsultan Perpajakan dan Kepabeanan Indonesia (KPKI) menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan.

Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa, telah menjelaskan bahwa reformasi perpajakan dan kepabeanan merupakan strategi utama untuk memperkuat produktivitas perekonomian nasional dan menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif.

Dalam upaya mendukung program pemerintah, KPKI kemungkinan akan berperan dalam memberikan konsultasi dan saran terkait kebijakan perpajakan dan kepabeanan. Hal ini dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara dan memperkuat kawasan kepabeanan. "Pemerintah perlu mengkaji ulang PMK terbaru terkait pemangkasan kuota domestik kawasan pabean," kata Ketua KPKI Zulfikar Mahdanie, Kamis (16/2/2026).

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, namun kami juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional," ujarnya.

KPKI Dukung Program Pemerintah Perkuat Kawasan Kepabeanan


Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat kawasan kepabeanan, seperti integrasi sistem pengawasan melalui Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Saat ini, pemerintah juga sedang merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat, yang saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Kronologi Pengungkapan Penyelundupan 4.080 Butir Ekstasi dari Luxembourg

Revisi ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan kawasan berikat, serta meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Dalam revisi PMK 131/2018, pemerintah berencana untuk mengubah ketentuan tentang pengeluaran hasil produksi ke tempat lain dalam daerah pabean, yang saat ini diperbolehkan maksimal 50% dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya.

Namun, aturan ini akan dikoreksi menjadi 25 persen untuk pasar domestik. Fasilitas kawasan berikat memberikan insentif fiskal kepada pelaku industri dan tata kelolanya diatur PMK 131 Tahun 2018 jo PMK Nomor 65 Tahun 2021 tentang Kawasan Berikat. Dengan dukungan KPKI, diharapkan program pemerintah terkait penguatan kawasan kepabeanan dapat berjalan efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Bea Cukai Jakarta Segel Toko Perhiasan Mewah di Pluit

Ketua KPKI, Zulfikar Mahdanie, menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan pemerintah dan stabilitas industri. Pihaknya mendukung penuh penguatan kawasan kepabeanan, namun meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap aturan terbaru mengenai pemangkasan kuota domestik.

"Kami mendukung upaya pemerintah dalam memperkuat kawasan kepabeanan, namun kami juga berharap agar pemerintah mempertimbangkan dampak dari perubahan kebijakan ini terhadap industri dan ekonomi nasional," ujarnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
60 Persen Investasi...
60 Persen Investasi di Indonesia Datangkan Cuan, Airlangga Ungkap Pembeda dengan Negara Lain
Satgas Kemudahan dan...
Satgas Kemudahan dan Percepatan Investasi Masuk Tahap Penyelesaian, Apa Tugas dan Perannya?
Premanisme Ganggu Investor,...
Premanisme Ganggu Investor, Wamen Investasi: Teman-teman Kapolda Cerita Jauh Menurun
Prabowo Tak Segan Copot...
Prabowo Tak Segan Copot Pejabat yang Ogah Sederhanakan Regulasi
Satu Peta Kehutanan...
Satu Peta Kehutanan Jamin Kepastian Hukum dan Dorong Investasi
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Iklim Investasi Kota...
Iklim Investasi Kota Bontang Kian Bergairah, UMK Dominasi Penerbitan NIB di Awal 2026
Power Asymmetry: Ancaman...
Power Asymmetry: Ancaman Tersembunyi bagi Iklim Investasi Nasional
Halalbihalal dengan...
Halalbihalal dengan Buruh, Kapolri Komitmen Perkuat Soliditas dan Ciptakan Iklim Investasi Kondusif
Rekomendasi
Edukasi Holistik Nikotin...
Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
HUT ke-80, SPS: Fondasi...
HUT ke-80, SPS: Fondasi Pers Nasional Terletak pada Integritas, Profesionalisme, dan Kepentingan Publik
Delegasi Indonesia Soroti...
Delegasi Indonesia Soroti Kerja Paksa Myanmar dan Krisis Rohingya di Sidang ILO Jenewa
Berita Terkini
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
Infografis
Pesawat Airbus A400M...
Pesawat Airbus A400M Mendarat di Lanud Halim, Perkuat Armada Tempur TNI AU
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved