Industri Rokok: Kami Terus Dimintai Kontribusi, tapi Juga Ditekan

Kamis, 17 September 2020 - 20:49 WIB
loading...
Industri Rokok: Kami...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menjelaskan, industri hasil tembakau (IHT) telah mengalami tekanan yang luar biasa dari kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Situasi ini terlihat dari tekanan yang dihadapi industri akibat kenaikan cukai sebesar 23% dan harga jual eceran (HJE) yang naik sebesar 35% dan berakibat pada penurunan produksi.

“Kebijakan ini berdampak pada 5,8 juta orang yang terlibat langsung di IHT,” jelas Budidoyo pada seminar virtual “Menimbang Dampak Ekonomi Terkait Kebijakan Kenaikan Cukai Rokok 2021 Kamis (17/9/2020).

Budidoyo mengatakan, selain kenaikan cukai, kebijakan pemerintah lainnya seperti upaya pengendalian konsumsi tembakau akan menjadi tantangan yang serius di masa depan. “Ada wacana eksesi FCTC, petani juga resah karena petani disuruh konversi ke tanaman lain. Belum lagi revisi PP 109 Tahun 2012 yang akan membebani industri,” kata Budidoyo.

Seperti diketahui, selama dua tahun terakhir wacana revisi PP 109/2012 didorong oleh Kementerian Kesehatan untuk melegalkan perluasan gambar peringatan kesehatan dari 40% menjadi 90% dan pelarangan total promosi dan iklan di berbagai media termasuk tempat penjualan. Dorongan ini dilakukan dengan dalih adanya peningkatan prevalensi perokok anak. ( Baca juga:Bos BRI Minta Sebaiknya Dana Pemerintah Langsung Diarahkan ke Masyarakat )

PP 109/2012 padahal sudah mengatur pembatasan iklan produk rokok pada media televisi dan elektronik, bahkan mengatur detil media luar ruang hingga larangan menjual rokok kepada anak di bawah umur sebagai bentuk pengendalian produk rokok dan pembatasan komunikasi produsen dengan konsumen.

Namun hingga saat ini tidak ada gebrakan dari Kemenkes untuk melakukan edukasi masyarakat luas tentang bahaya rokok sekaligus mencegah akses penjualan bagi anak-anak secara proaktif dengan bermitra kepada pihak pabrikan ataupun pemangku kepentingan IHT. Padahal pihak- pihak tersebut yang menjalankan berbagai bentuk pengendalian.

Terlebih isu perokok pemula merupakan persoalan pelik yang membutuhkan sinergi kebijakan dan kontribusi seluruh pihak dan pemangku kepentingan, bukan hanya pengendalian di sisi hilir. Ditambah lagi wacana perluasan gambar peringatan kesehatan tersebut berpotensi meningkatkan rokok Ilegal yang beredar di pasaran. Hal tersebut tentunya malah akan merugikan negara.

Di kesempatan yang sama, analis Kebijakan Madya Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai (Kementerian Keuangan) Hary Kustowo menjelaskan, meskipun Indonesia tidak meratifikasi FCTC, beberapa ketentuan dalam PP 109 bahkan lebih ketat. Hary mengatakan aspek pengendalian selalu jadi pertimbangan dalam kebijakan cukai tembakau. Setelah selesai pengumuman cukai tahun lalu, pembahasan PP 109 dilanjutkan.

“Itu tetap dibahas. Tapi kami keberatan peringatan kesehatan jadi 90%. Kami butuh media untuk pengawasan. Bayangkan kalau nanti semua rokok gambarnya sama itu bagaimana membedakan yang legal dan ilegal di lapangan,” ungkapnya. ( Baca juga:Panglima TNI Terima Kunjungan Pejabat Pertahanan AS )

Menurut Budidoyo, IHT merupakan satu kesatuan dan apabila ada kebijakan di hulu maka akan memberikan dampak di hilir, dan sebaliknya. “Kami berharap ada penyederhanaan di mana-mana, terutama regulasi,” ujarnya.

Budidoyo menganggap selama ini seolah-olah IHT terus dimintai kontribusinya, tapi juga ditekan. Sudah memberikan kontribusi besar namun tidak pernah mendapat apa pun dari pemerintah. “Kami tidak anti-peraturan tapi diharapkan formulasi kebijakan yang komprehensif, berpihak pada kepentingan nasional, dan dipatuhi bersama. Indonesia negara berdaulat, kita bisa tentukan kebijakan terbaik bagi negara sendiri,” tegas Budidoyo.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
Cukai Hasil Tembakau...
Cukai Hasil Tembakau Tidak Naik Tahun Depan Disambut Pelaku Usaha IHT
Pakai AI, Purbaya Beberkan...
Pakai AI, Purbaya Beberkan Modus Under Invoicing Ekspor CPO dan Batu Bara
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Antisipasi Ancaman PHK Massal di Industri Hasil Tembakau
Rekomendasi
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Korea Selatan vs Republik...
Korea Selatan vs Republik Ceko: Konsistensi Kontra Jago Bola Mati
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Berita Terkini
Beban Berat Kelas Menengah...
Beban Berat Kelas Menengah di Tengah Kenaikan Pertamax jadi Rp16.250/Liter
Bahlil Ungkap Penyebab...
Bahlil Ungkap Penyebab Pemadaman Listrik di Sejumlah Daerah, Janji Pulih Cepat
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Rp16.250, Bahlil: Sudah Diperhitungkan Secara Bijak
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Harga Pertamax Naik...
Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250, Bos Pertamina: Telah Mempertimbangkan Daya Beli Masyarakat
Infografis
5 Fakta Menarik Belalang...
5 Fakta Menarik Belalang Setan, Cantik tapi Punya Cairan Beracun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved