Bos BRI Minta Sebaiknya Dana Pemerintah Langsung Diarahkan ke Masyarakat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Bank BRI Sunarso mengatakan restrukturisasi kredit ternyata dapat mengakibatkan tekanan pada dua indikator. Pertama, tekanan likuiditas bank karena nasabah-nasabah yang harusnya mengangsur dana pokok melakukan penundaan. Kedua, tekanan terhadap profit lantaran nasabah melakukan penundaan pembayaran bunga karena adanya keringanan.
Makanya pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuditas. Pun untuk mengantisipasi jika bank-bank tersebut tidak menerima pembayaran bunga. ( Baca juga:Tenang, Restrukturisasi Tak Bikin Kredit Macet Melonjak )
"PMK No. 64 yang mengatur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebenarnya untuk merespons bank-bank yang tertekan likuiditasnya," ujar Sunarso saat webinar di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Akan tetapi menurut dia, sebaiknya penempatan dana pemerintah itu tidak lagi diarahkan ke bank namun langsung disalurkan ke masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Lebih tepat likuiditas ini ditempatkan bukan kepada bank. Tapi ke cashflow masyarakat. Dan ini pikiran kami. Ternyata, kami tidak butuh likuiditas pada akhirnya," ungkap Sunarso. ( Baca juga:Istana: Masyarakat Jangan Anggap Operasi Yustisi sebagai Tindakan Represif )
Asal tahu saja, per Juni 2020 BRI mampu menjaga loan to deposit ratio (LDR) secara ideal di angka 86,06%, atau lebih rendah dengan LDR BRI di akhir Juni 2019 sebesar 92,81%. Sementara itu, permodalan BRI mampu dijaga dengan optimal dengan CAR 20,15%.
"Artinya kita masih cukup likuiditas. CAR juga masih kondusif sehingga bisa mendorong kredit dan bisa mengcover kalau sewaktu waktu ada risiko,"ungkap dia.
Makanya pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi apabila ada bank yang mengalami kesulitan likuditas. Pun untuk mengantisipasi jika bank-bank tersebut tidak menerima pembayaran bunga. ( Baca juga:Tenang, Restrukturisasi Tak Bikin Kredit Macet Melonjak )
"PMK No. 64 yang mengatur penempatan dana pada bank peserta dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional sebenarnya untuk merespons bank-bank yang tertekan likuiditasnya," ujar Sunarso saat webinar di Jakarta, Kamis (17/9/2020).
Akan tetapi menurut dia, sebaiknya penempatan dana pemerintah itu tidak lagi diarahkan ke bank namun langsung disalurkan ke masyarakat. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong daya beli masyarakat.
"Lebih tepat likuiditas ini ditempatkan bukan kepada bank. Tapi ke cashflow masyarakat. Dan ini pikiran kami. Ternyata, kami tidak butuh likuiditas pada akhirnya," ungkap Sunarso. ( Baca juga:Istana: Masyarakat Jangan Anggap Operasi Yustisi sebagai Tindakan Represif )
Asal tahu saja, per Juni 2020 BRI mampu menjaga loan to deposit ratio (LDR) secara ideal di angka 86,06%, atau lebih rendah dengan LDR BRI di akhir Juni 2019 sebesar 92,81%. Sementara itu, permodalan BRI mampu dijaga dengan optimal dengan CAR 20,15%.
"Artinya kita masih cukup likuiditas. CAR juga masih kondusif sehingga bisa mendorong kredit dan bisa mengcover kalau sewaktu waktu ada risiko,"ungkap dia.
(uka)