Pemerintah Berencana Perpanjang Tenor Cicilan Rumah Subsidi hingga 30 Tahun
Jum'at, 27 Februari 2026 - 08:45 WIB
loading...
Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah bersubsidi hingga 30 tahun. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan perpanjangan tenor cicilan rumah bersubsidi hingga 30 tahun. Kebijakan ini direncanakan berlaku untuk masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR hingga masyarakat berpenghasilan tanggung atau MBT.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Dominasi Penyaluran KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
Dia menekankan soal perpanjangan tenor cicilan kepemilikan rumah ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1%, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Baca Juga: Rumah Subsidi Banyak yang Mangkrak, Purbaya Ancam Tarik Dana FLPP
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat. Bendahara negara lantas mendukung kebijakan Ara. "Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan soal kebijakan ini bakal mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. "Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," kata Purbaya.
"Selama ini tenor maksimal 15 atau 20 tahun. Sekarang kita perpanjang sampai 30 tahun supaya cicilan makin ringan. Ini bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada rakyat," ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait usai Rapat Komite Tapera di Jakarta, dikutip Jumat (27/2/2026).
Baca Juga: Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Dominasi Penyaluran KPP dengan Porsi 49% dari Total Nasional
Dia menekankan soal perpanjangan tenor cicilan kepemilikan rumah ini menjadi terobosan penting dalam program pembiayaan perumahan nasional. Kebijakan ini melengkapi berbagai kemudahan yang sudah diberikan pemerintah, seperti pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR, serta PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah atau apartemen baru senilai hingga Rp2 miliar yang diperpanjang hingga tahun 2027.
Selain untuk MBR, pemerintah juga tengah menyiapkan skema pembiayaan khusus bagi Masyarakat Berpenghasilan Tanggung (MBT) dengan suku bunga tetap 7% selama 15 tahun dan tenor hingga 30 tahun.
Calon penghuni cukup menyiapkan uang muka (DP) sebesar 1%, sementara pemerintah menanggung PPN sepenuhnya dan memberikan subsidi kemudahan Rp25 juta untuk biaya awal seperti provisi, notaris, dan asuransi.
Baca Juga: Rumah Subsidi Banyak yang Mangkrak, Purbaya Ancam Tarik Dana FLPP
Sementara, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menilai perpanjangan tenor menjadi strategi efektif untuk memperluas akses kredit perumahan rakyat. Bendahara negara lantas mendukung kebijakan Ara. "Kami mendukung langkah Kementerian PKP dan BP Tapera untuk memperpanjang tenor menjadi 30 tahun. Dengan begitu cicilan akan lebih murah, DP bisa lebih rendah, dan masyarakat semakin mudah membeli rumah," ujar Purbaya.
Purbaya mengatakan soal kebijakan ini bakal mendorong perbankan untuk ikut memperluas layanan pembiayaan dengan tenor lebih panjang. "Kalau cicilan lebih ringan, kemampuan rakyat meningkat, sektor perumahan tumbuh lebih cepat, dan ekonomi ikut terdorong," kata Purbaya.
(nng)
Lihat Juga :