Penambahan Layer Cukai Tembakau Diyakini Selamatkan Industri Rakyat
Senin, 02 Maret 2026 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
Ia menolak narasi bahwa tambahan layer otomatis berarti membanjiri pasar dengan rokok murah. Menurutnya, pengendalian konsumsi tetap berada pada kebijakan tarif agregat dan pengawasan distribusi, bukan semata pada jumlah layer.
“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan layer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai. Dia menilai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.
“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Kalau realitas menunjukkan rokok polos meningkat, maka negara wajib menyesuaikan desain tarif. Fleksibilitas itu bagian dari mandat undang-undang,” ujarnya.
Turut menyoroti bahwa simplifikasi tarif yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan struktur usaha bisa berdampak pada konsolidasi industri ke tangan pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mengurangi kompetisi dan menggerus basis pajak daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Dari perspektif ketenagakerjaan, sektor industri hasil tembakau masih menyerap jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga jaringan distribusi. Baca Juga: Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal
“Kalau industri kecil mati karena kebijakan yang terlalu menyederhanakan tanpa transisi, siapa yang menanggung dampaknya? Negara harus melihat keseimbangan antara kesehatan publik, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi rakyat,” ujar pengusaha yang juga aktivis anti korupsi ini.
Menanggapi kekhawatiran soal akses anak dan kelompok rentan terhadap rokok murah, Gus Lilur menegaskan bahwa instrumen paling efektif tetaplah pengawasan distribusi, pembatasan penjualan, bukan sekadar perubahan struktur layer.
“Layer itu instrumen klasifikasi, bukan diskon. Yang menentukan murah atau mahal adalah tarifnya, bukan jumlah lapisannya. Jangan dibalik logikanya,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa penambahan layer bertentangan dengan semangat Undang-Undang Cukai. Dia menilai UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai justru memberi ruang fleksibilitas kepada pemerintah untuk mengatur struktur tarif sesuai kondisi ekonomi dan sosial.
“Undang-undang mengamanatkan pengendalian konsumsi dan optimalisasi penerimaan negara. Kalau realitas menunjukkan rokok polos meningkat, maka negara wajib menyesuaikan desain tarif. Fleksibilitas itu bagian dari mandat undang-undang,” ujarnya.
Turut menyoroti bahwa simplifikasi tarif yang terlalu agresif tanpa mempertimbangkan struktur usaha bisa berdampak pada konsolidasi industri ke tangan pemain besar. Dalam jangka panjang, kondisi itu berpotensi mengurangi kompetisi dan menggerus basis pajak daerah yang bergantung pada industri hasil tembakau.
Dari perspektif ketenagakerjaan, sektor industri hasil tembakau masih menyerap jutaan tenaga kerja langsung dan tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh linting, hingga jaringan distribusi. Baca Juga: Penambahan Layer Cukai Rokok Berpotensi Perbesar Kebocoran Fiskal
“Kalau industri kecil mati karena kebijakan yang terlalu menyederhanakan tanpa transisi, siapa yang menanggung dampaknya? Negara harus melihat keseimbangan antara kesehatan publik, penerimaan negara, dan keberlangsungan ekonomi rakyat,” ujar pengusaha yang juga aktivis anti korupsi ini.
Menanggapi kekhawatiran soal akses anak dan kelompok rentan terhadap rokok murah, Gus Lilur menegaskan bahwa instrumen paling efektif tetaplah pengawasan distribusi, pembatasan penjualan, bukan sekadar perubahan struktur layer.
Lihat Juga :