Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani karena Belum Bayar Utang ke Negara
Jum'at, 18 September 2020 - 09:12 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan )
Sebagai informasi, gugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
Sebagai informasi, gugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.
Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
(akr)
Lihat Juga :