Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani karena Belum Bayar Utang ke Negara

Jum'at, 18 September 2020 - 09:12 WIB
loading...
Bambang Trihatmodjo Dicekal Sri Mulyani karena Belum Bayar Utang ke Negara
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan (Menkeu) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara mengenai gugatan Bambang Trihatmodjo kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal ini terkait, pencekalan untuk berpergian ke luar negeri karena piutang negara pada SEA Games 1997.

(Baca Juga: Sri Mulyani: Semua Punya Utang, Negara Islam Juga )

Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan Kemenkeu tentu akan taat hukum, penagihan piutang dilakukan PUPN sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun, pencekalan kepada putra Presiden ke-2 RI Soeharto itu berhubungan dengan piutang negara terkait SEA Games 1997.

"Pencabutan pun dilakukan sesuai ketentuan. Kami juga akan taat pada proses hukum yang berlaku, menunggu pemberitahuan dari PTUN," ujar Yustinus saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Kata dia secara umum, pencegahan dilakukan karena Bambang memiliki utang kepada negara. Jadi pencegahan akan dicabut kalau ada pembayaran terhadap utang tersebut. "Pencegahan dilakukan setelah didahului beberapa panggilan dan surat peringatan untuk melunasi utang negara," tandasnya.

(Baca Juga: Tindak Lanjut Kasus BLBI, Sri Mulyani: Aset Properti Sudah Diamankan )

Sebagai informasi, gugatan Bambang terhadap Menkeu tercatat dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. Gugatan itu tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9) lalu.

Dalam gugatannya, Bambang Trihatmodjo meminta PTUN menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

Selain itu, Bambang Trihatmodjo dalam gugatannya meminta PTUN mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Menkeu Nomor 108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tersebut.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2630 seconds (0.1#10.140)