SKK Migas Sesuaikan Pelaporan NGL, Lifting Minyak Berpotensi Tambah 11.693 BPH
Rabu, 11 Maret 2026 - 13:44 WIB
loading...
SKK Migas menyaksikan penandatanganan lima amandemen PJBG antara sejumlah KKKS dan pembeli gas. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Peiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyaksikan penandatanganan lima amandemen Perjanjian Jual Beli Gas Terproses (PJBG) antara sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan pembeli gas. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan pelaporan produksi natural gas liquid (NGL) agar dapat dicatat sebagai bagian dari lifting minyak bumi.
"Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah," ujar Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Kejar Target Lifting Minyak di 2026, Ini Strategi SKK Migas
Dia mengatakan penyesuaian administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional. Penyesuaian pencatatan NGL berpotensi menambah pencatatan lifting minyak sekitar 11.693 barel per hari (bph). Perhitungan ini didasarkan pada produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton (MT).
Penandatanganan amandemen PJBG dilakukan di Jakarta pada Senin (9/3/2026) dan disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti. Lima amandemen PJBG yang ditandatangani meliputi perjanjian antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, serta PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
Selain itu, terdapat amandemen antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas. Amandemen juga dilakukan antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.
Baca Juga: Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Djoko menjelaskan implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal. Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja diharapkan turut menerapkan pencatatan serupa, antara lain LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan fasilitas LPG di Tomori, Sulawesi dan Jambi Merang.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menambahkan pencatatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi bagian dari lifting minyak bumi. "Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi," kata Desti.
"Langkah ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi merupakan upaya penting dalam memperkuat tata kelola pencatatan produksi dan lifting migas nasional, sehingga tercatat lebih akurat, transparan, dan selaras dengan kebijakan pemerintah," ujar Kepala SKK Migas Djoko Siswanto, dalam keterangan resmi, Rabu (11/3/2026).
Baca Juga: Kejar Target Lifting Minyak di 2026, Ini Strategi SKK Migas
Dia mengatakan penyesuaian administratif tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola industri hulu migas nasional. Penyesuaian pencatatan NGL berpotensi menambah pencatatan lifting minyak sekitar 11.693 barel per hari (bph). Perhitungan ini didasarkan pada produksi LPG sekitar 1.000 metrik ton (MT).
Penandatanganan amandemen PJBG dilakukan di Jakarta pada Senin (9/3/2026) dan disaksikan Kepala SKK Migas Djoko Siswanto serta Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti. Lima amandemen PJBG yang ditandatangani meliputi perjanjian antara PT Pertamina EP dengan PT Pertamina Gas, PT Pertamina EP dengan ESSA Industries, serta PT Pertamina EP dengan PT Bina Bangun Wibawa Mukti.
Selain itu, terdapat amandemen antara PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore, PT Pertamina EP, Kodeco Energy Co Ltd, dan PT Mandiri Madura Barat dengan PT Pertamina Gas. Amandemen juga dilakukan antara Petronas Carigali Ketapang II Limited dengan PT ArsyEnergy Resources.
Baca Juga: Proyek Gas Mako Masuk Tahap FID, Target Produksi Perdana di 2027
Djoko menjelaskan implementasi pencatatan NGL sebagai lifting minyak merupakan bagian dari penyempurnaan tata kelola sektor hulu migas agar potensi produksi yang ada dapat tercatat secara optimal. Ke depan, sejumlah fasilitas produksi LPG di berbagai wilayah kerja diharapkan turut menerapkan pencatatan serupa, antara lain LPG Plant Cilamaya di Jawa Barat, LPG Plant PT Sumber Aneka Gas di Jawa Timur, serta rencana pembangunan fasilitas LPG di Tomori, Sulawesi dan Jambi Merang.
Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Desti Melanti menambahkan pencatatan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan pengelompokan komoditas NGL menjadi bagian dari lifting minyak bumi. "Sejak 1 Maret 2026, produksi NGL secara resmi telah dicatatkan dan dilaporkan sebagai bagian dari komoditas minyak bumi," kata Desti.
(nng)
Lihat Juga :