Jelang Lebaran, PLN EPI Pastikan Pasokan Energi Primer Pembangkit Aman
Kamis, 12 Maret 2026 - 18:47 WIB
loading...
PLN EPI memastikan pasokan energi primer aman untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional yang diprediksi melonjak signifikan menjelang Idul Fitri 1447 H. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memastikan memastikan pasokan energi primer aman untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional yang diprediksi melonjak signifikan menjelang Idul Fitri 1447 H. PLN EPI menegaskan bahwa sistem pengelolaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik nasional berjalan dengan mekanisme yang terstruktur dan akuntabel.
Ketahanan pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran. Dalam kerangka tersebut, keandalan pasokan batu bara untuk PLTU merupakan salah satu instrumen operasional terdepan yang memastikan listrik tetap menyala dari Sabang sampai Merauke, termasuk di saat jutaan keluarga merayakan Lebaran bersama.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: PLN EPI Kirim 6.700 Ton Cangkang Sawit ke PLTU Balikpapan
Mamit menjelaskan, keandalan pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya terdapat sistem tata kelola energi primer yang terstruktur untuk memastikan setiap PLTU mendapatkan batu bara dalam jumlah yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dari sumber yang tepat.
Guna memastikan keandalan pasokan tersebut, lanjut Mamit, PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP). "Kejelasan pembagian kewenangan ini menjadi fondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam," paparnya.
Mamit menjelaskan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
“Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batu bara. Usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO). PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa perhitungan total kebutuhan batubara tahunan untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) bersumber dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
Dalam sistem tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memegang kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban DMO.
“Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” tambahnya.
Baca Juga: FID Lapangan Duyung Resmi Disetujui, PLN EPI Amankan Pasokan 111 MMSCFD
Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Kejelasan tata kelola pasokan batu bara yang dijalankan PLN EPI bersama ekosistem PLN Group, kata Mamit, merupakan kontribusi konkret dalam mewujudkan visi swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo. "Dengan memastikan setiap PLTU mendapatkan pasokan batu bara yang tepat volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, PLN EPI turut memperkuat fondasi ketahanan energi nasional," tandasnya.
Ketahanan pasokan energi primer, khususnya batu bara, menjadi krusial menjelang periode puncak konsumsi listrik seperti Lebaran. Dalam kerangka tersebut, keandalan pasokan batu bara untuk PLTU merupakan salah satu instrumen operasional terdepan yang memastikan listrik tetap menyala dari Sabang sampai Merauke, termasuk di saat jutaan keluarga merayakan Lebaran bersama.
“Sistem pengelolaan pasokan energi primer yang kami jalankan dirancang untuk memastikan kebutuhan listrik nasional tetap terjaga, termasuk pada momen-momen kritis seperti periode Lebaran,” ujar Sekretaris Perusahaan PLN EPI Mamit Setiawan dalam keterangannya, Kamis (12/3/2026).
Baca Juga: PLN EPI Kirim 6.700 Ton Cangkang Sawit ke PLTU Balikpapan
Mamit menjelaskan, keandalan pasokan listrik selama Lebaran tidak terjadi begitu saja. Di baliknya terdapat sistem tata kelola energi primer yang terstruktur untuk memastikan setiap PLTU mendapatkan batu bara dalam jumlah yang tepat, pada waktu yang tepat, dan dari sumber yang tepat.
Guna memastikan keandalan pasokan tersebut, lanjut Mamit, PLN EPI menegaskan bahwa penetapan volume dan tujuan alokasi batu bara untuk PLTU merupakan kewenangan pengguna pembangkit, yakni PLN, PLN Indonesia Power (PLN IP), dan PLN Nusantara Power (PLN NP). "Kejelasan pembagian kewenangan ini menjadi fondasi penting agar tidak ada celah dalam rantai pasok energi, terutama saat permintaan listrik meningkat tajam," paparnya.
Mamit menjelaskan, kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik nasional ditetapkan berdasarkan perencanaan operasi masing-masing PLTU yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
“Penentuan volume dan tujuan alokasi batu bara ditetapkan oleh PLN, PLN IP, dan PLN NP selaku pemilik PLTU pengguna batu bara. Usulan tersebut kemudian oleh Manajemen Pembangkitan Kantor Pusat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara untuk penerbitan penugasan dan pengaturan Domestic Market Obligation (DMO). PLN EPI tidak mempunyai kewenangan menetapkan kebutuhan batu bara untuk kelistrikan nasional,” jelasnya.
Dia menambahkan bahwa perhitungan total kebutuhan batubara tahunan untuk PLTU PLN maupun Independent Power Producer (IPP) bersumber dari perencanaan operasi masing-masing pembangkit yang disusun oleh pemilik atau operator pembangkit.
Dalam sistem tersebut, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) memegang kewenangan dalam menetapkan kebijakan, target, serta pengawasan kepatuhan terhadap kewajiban DMO.
“Penetapan kebijakan, target, dan pengawasan kepatuhan DMO berada pada kewenangan pemerintah. PLN dalam hal ini PLN EPI hanya sebagai penerima alokasi DMO yang ditetapkan oleh Ditjen Minerba,” tambahnya.
Baca Juga: FID Lapangan Duyung Resmi Disetujui, PLN EPI Amankan Pasokan 111 MMSCFD
Mekanisme ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 serta Kepmen ESDM Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 terkait pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri.
Kejelasan tata kelola pasokan batu bara yang dijalankan PLN EPI bersama ekosistem PLN Group, kata Mamit, merupakan kontribusi konkret dalam mewujudkan visi swasembada energi yang dicanangkan Presiden Prabowo. "Dengan memastikan setiap PLTU mendapatkan pasokan batu bara yang tepat volume, tepat waktu, dan tepat sasaran, PLN EPI turut memperkuat fondasi ketahanan energi nasional," tandasnya.
(nng)
Lihat Juga :