Nisab Zakat Penghasilan Naik, Nilainya Setara 85 Gram Emas 14 Karat
Senin, 16 Maret 2026 - 22:55 WIB
loading...
Baznas resmi menetapkan nisab zakat penghasilan baru dengan nilai setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun (Rp7.640.144 per bulan). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Baznas resmi menetapkan nisab zakat penghasilan baru melalui SK BAZNAS No.15 Tahun 2026, dengan nilai setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun (Rp7.640.144 per bulan). Kebijakan ini menandai pergeseran acuan dari emas 24 karat yang selama ini menjadi standar.
Dalam Diskusi Publik INDEF yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Maret 2026, para peneliti mengkaji implikasi kebijakan tersebut dari sisi syariah, ekonomi, dan optimalisasi potensi zakat nasional .
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Nur Hidayah menjelaskan, penyesuaian nisab zakat penghasilan menjadi setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun merupakan keputusan kebijakan yang melampaui sekadar perdebatan fikih.
"Jika menggunakan acuan emas 24 karat, nisab akan mencapai Rp255 juta per tahun-angka yang tidak realistis bagi mayoritas pekerja Indonesia dan berpotensi memangkas hingga 45,40% muzaki efektif," terangnya.
Baca Juga: Cara Pengeluaran Zakat Penghasilan Menurut Ulama Salaf
Sebaliknya, acuan 14 karat yang masih dikategorikan sebagai emas (dzahab) menurut Mazhab Hanafi lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Rp6,9 juta per bulan, memperluas basis muzaki sekaligus mengoptimalkan redistribusi kepada mustahik.
Analisis maqashid syariah menunjukkan tidak ada pilihan yang sempurna; untuk jangka panjang. Namun ia merekomendasikan regulasi PMA yang tidak mengunci pada satu standar tunggal serta membuka opsi pendekatan regional sesuai biaya hidup masing-masing wilayah.
Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Akhmad Affandi Mahfudz menyampaikan, penyesuaian nisab zakat dilandasi oleh kenaikan harga emas, pertumbuhan upah nasional, serta dinamika ekonomi masyarakat agar kewajiban zakat tetap relevan bagi kelompok yang telah mencapai ambang penghasilan tertentu.
Fatwa MUI sebelumnya menetapkan nisab setara 85 gram emas tanpa menentukan kadar karat secara eksplisit, sehingga membuka ruang kajian lebih lanjut mengenai metodologi penetapan yang sesuai prinsip syariah. Dari sisi perpajakan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh - sebuah keterkaitan strategis antara sistem zakat dan perpajakan nasional yang perlu dioptimalkan.
Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat memerlukan tiga pilar utama: harmonisasi fatwa dan kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama untuk menciptakan kepastian hukum; penguatan tata kelola lembaga amil zakat melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi; serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional guna memberdayakan mustahik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Lebih lanjut Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Rahmat Mulyana memaparkan, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun belum teroptimalkan. Dari sekitar 243 juta muslim, terdapat sekitar 40 juta muzaki potensial dengan potensi zakat mencapai Rp217-327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan baru menyentuh sekitar Rp40,5 triliun atau hanya 12-15% dari total potensi.
Kesenjangan ini -yang ia sebut sebagai zakat structural gap- disebabkan oleh empat faktor utama: economic gap (basis muzaki yang masih kecil), registration gap (banyak muzaki potensial belum terdaftar), institutional gap (kelembagaan zakat belum optimal dan masih terfragmentasi), serta measurement gap (perbedaan metode perhitungan potensi dan realisasi).
Ia menegaskan bahwa zakat sejatinya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi nasional: dana yang dihimpun dari muzaki melalui BAZNAS, LAZ, masjid, pesantren, platform digital, maupun payroll zakat, didistribusikan kepada mustahik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka - yang pada gilirannya memperbesar kelas menengah, memperkuat basis muzaki, dan menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan.
Dalam Diskusi Publik INDEF yang diselenggarakan pada Jumat, 13 Maret 2026, para peneliti mengkaji implikasi kebijakan tersebut dari sisi syariah, ekonomi, dan optimalisasi potensi zakat nasional .
Kepala Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Nur Hidayah menjelaskan, penyesuaian nisab zakat penghasilan menjadi setara 85 gram emas 14 karat atau Rp91.681.728 per tahun merupakan keputusan kebijakan yang melampaui sekadar perdebatan fikih.
"Jika menggunakan acuan emas 24 karat, nisab akan mencapai Rp255 juta per tahun-angka yang tidak realistis bagi mayoritas pekerja Indonesia dan berpotensi memangkas hingga 45,40% muzaki efektif," terangnya.
Baca Juga: Cara Pengeluaran Zakat Penghasilan Menurut Ulama Salaf
Sebaliknya, acuan 14 karat yang masih dikategorikan sebagai emas (dzahab) menurut Mazhab Hanafi lebih proporsional dengan rata-rata penghasilan masyarakat Rp6,9 juta per bulan, memperluas basis muzaki sekaligus mengoptimalkan redistribusi kepada mustahik.
Analisis maqashid syariah menunjukkan tidak ada pilihan yang sempurna; untuk jangka panjang. Namun ia merekomendasikan regulasi PMA yang tidak mengunci pada satu standar tunggal serta membuka opsi pendekatan regional sesuai biaya hidup masing-masing wilayah.
Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Akhmad Affandi Mahfudz menyampaikan, penyesuaian nisab zakat dilandasi oleh kenaikan harga emas, pertumbuhan upah nasional, serta dinamika ekonomi masyarakat agar kewajiban zakat tetap relevan bagi kelompok yang telah mencapai ambang penghasilan tertentu.
Fatwa MUI sebelumnya menetapkan nisab setara 85 gram emas tanpa menentukan kadar karat secara eksplisit, sehingga membuka ruang kajian lebih lanjut mengenai metodologi penetapan yang sesuai prinsip syariah. Dari sisi perpajakan, zakat yang dibayarkan melalui lembaga resmi dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan PPh - sebuah keterkaitan strategis antara sistem zakat dan perpajakan nasional yang perlu dioptimalkan.
Ia menekankan bahwa penguatan peran zakat memerlukan tiga pilar utama: harmonisasi fatwa dan kebijakan antara BAZNAS, MUI, dan Kementerian Agama untuk menciptakan kepastian hukum; penguatan tata kelola lembaga amil zakat melalui transparansi, akuntabilitas, dan digitalisasi; serta integrasi zakat dengan program pengentasan kemiskinan nasional guna memberdayakan mustahik secara berkelanjutan.
Baca Juga: Cara Menghitung Zakat Mal dan Penghasilan yang Benar
Lebih lanjut Peneliti Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah (CSED INDEF), Rahmat Mulyana memaparkan, Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, namun belum teroptimalkan. Dari sekitar 243 juta muslim, terdapat sekitar 40 juta muzaki potensial dengan potensi zakat mencapai Rp217-327 triliun per tahun, namun realisasi penghimpunan baru menyentuh sekitar Rp40,5 triliun atau hanya 12-15% dari total potensi.
Kesenjangan ini -yang ia sebut sebagai zakat structural gap- disebabkan oleh empat faktor utama: economic gap (basis muzaki yang masih kecil), registration gap (banyak muzaki potensial belum terdaftar), institutional gap (kelembagaan zakat belum optimal dan masih terfragmentasi), serta measurement gap (perbedaan metode perhitungan potensi dan realisasi).
Ia menegaskan bahwa zakat sejatinya merupakan bagian dari ekosistem ekonomi nasional: dana yang dihimpun dari muzaki melalui BAZNAS, LAZ, masjid, pesantren, platform digital, maupun payroll zakat, didistribusikan kepada mustahik untuk meningkatkan kesejahteraan mereka - yang pada gilirannya memperbesar kelas menengah, memperkuat basis muzaki, dan menciptakan siklus ekonomi yang berkelanjutan.
(akr)
Lihat Juga :