Marak Ponsel Ilegal, Bikin Negara Tekor Rp2,8 Triliun

Jum'at, 18 September 2020 - 14:40 WIB
loading...
Marak Ponsel Ilegal,...
Ponsel ilegal membuat negara rugi hingga triliunan rupiah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia sudah memberlakukan peraturan baru dalam pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat telekomunikasi jenis handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dengan memblokir barang black market (BM).

Peraturan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui IMEI. Adapun peraturan ini mulai berlaku sejak 15 September 2020 pukul 22.00 WIB.

"Untuk kerugiannya, kami mendapatkan informasi dari asosiasi distributor dan juga produsen elektronik legal bahwa negara merugi hingga Rp2,8 triliun tiap tahunnya karena adanya barang-barang BM ini," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Aturan Blokir Mulai Berlaku, Cek Dulu IMEI Saat Beli Ponsel

Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan tersebut, maka seluruh handphone, komputer genggam, dan komputer tablet yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. "Ini selain melindungi produsen, juga merupakan bentuk perlindungan kami terhadap konsumen. Dengan adanya IMEI ini, maka konsumen juga akan terlindungi pada perangkat telekomunikasi yang dibeli," ujar Ismail.

Baca Juga: Deddy Corbuzier & Atta Halilintar Dapat Proyek dari Pemerintah Buat Kampanye Bandara Aman dari Corona

Penggunaan IMEI ini memastikan konsumen menggunakan perangkat yang memenuhi standar dan sah, serta dapat memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menghubungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi. "Oleh karena itu, bagi masyarakat yang akan membeli perangkat HKT, sebaiknya terlebih dahulu memastikan IMEI-nya tercantum pada kemasan dan perangkat HKT serta mengecek IMEI perangkatnya di website kemenperin https://imei.kemenperin.go.id," pungkasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menperin Senang Praktik...
Menperin Senang Praktik Pendaftaran Imei Bodong oleh Anak Buahnya Terbongkar
Potensi Ekonomi Digital...
Potensi Ekonomi Digital RI Capai Rp4.500 T di 2030, Peningkatan Talenta Digital Mendesak
Pos Indonesia Tambah...
Pos Indonesia Tambah 37 Kantor Cabang Pembantu
Waspada Jebakan Pinjol...
Waspada Jebakan Pinjol dan Investasi Bodong, Ingat Prinsip 2L!
Mau Cari Relasi via...
Mau Cari Relasi via Internet? Miliki Kecakapan dalam Berinteraksi di Ruang Digital
Pemahaman dan Kecakapan...
Pemahaman dan Kecakapan Digital jadi Bekal UMKM Perluas Pasar
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI: Penduan Lengkap!
Cara Melacak HP Hilang...
Cara Melacak HP Hilang dengan IMEI Tanpa Syarat yang Sulit
Cara Daftar IMEI iPhone...
Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter, Lakukan Langkah Sederhana Ini!
Rekomendasi
Hadapi Pemilu 2029,...
Hadapi Pemilu 2029, PSI Perkuat Konsolidasi Akar Rumput di Kalimantan
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Berita Terkini
Bocoran Isi Kesepakatan...
Bocoran Isi Kesepakatan AS-Iran: Barter Minyak, Aset Triliunan, hingga Senjata Nuklir
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Perkuat Rupiah, BI dan...
Perkuat Rupiah, BI dan Bank Sentral China Perdalam Penguatan Transaksi Tanpa Dolar AS
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Asprindo Dorong Skema...
Asprindo Dorong Skema Hybrid Pengelolaan Blok Andaman
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved