Pemerintah dan Regulator Diminta Pantau Likuditas Perbankan
Senin, 04 Mei 2020 - 19:25 WIB
loading...
Pemerintah, OJK dan BI diminta memantau likuiditas perbankan pascakebijakan relaksasi kredit akibat dampak wabah corona. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - DPR meminta pemerintah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) intensif memantau likuiditas perbankan. Khususnya pascarelaksasi yang diberikan perbankan bagi para nasabahnya yang terdampak wabah corona.
Pemantauan itu dinilai penting karena jika likuiditas perbankan terganggu, maka bisa memengaruhi sistem perekonomian nasional. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai.
Apabila dengan penundaan angsuran menyebabkan bank mengalami masalah likuiditas, kata dia, maka pemerintah harus mampu pastikan mekanisme seperti bantuan interbank ataupun cadangan bantuan likuiditas bisa dipastikan dapat terlaksana dengan baik.
"Upaya ini harus dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan. Khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka," ujar Puteri di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan 5 skema stimulus ekonomi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19, diantaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM. Stimulus tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. Stimulus tersebut sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Menurut dia ketentuan subsidi bunga kredit dapat memberikan ruang likuiditas bagi perbankan berskala kecil seperti BPR/S maupun BPD. Kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak Covid-19 di satu sisi juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya.
Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan. Hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi.
Pemantauan itu dinilai penting karena jika likuiditas perbankan terganggu, maka bisa memengaruhi sistem perekonomian nasional. Anggota Komisi XI DPR Fraksi Partai Golkar Puteri Anetta Komarudin menilai pelaksanaan kebijakan ini harus dilakukan secara hati-hati dengan memastikan ketersediaan arus likuiditas yang memadai.
Apabila dengan penundaan angsuran menyebabkan bank mengalami masalah likuiditas, kata dia, maka pemerintah harus mampu pastikan mekanisme seperti bantuan interbank ataupun cadangan bantuan likuiditas bisa dipastikan dapat terlaksana dengan baik.
"Upaya ini harus dilakukan agar menjaga kepercayaan nasabah terhadap perbankan. Khususnya bagi bank skala kecil yang paling bersentuhan dengan masyarakat untuk mendukung kelangsungan usaha mereka," ujar Puteri di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Sebelumnya Presiden Joko Widodo mengumumkan 5 skema stimulus ekonomi bagi Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang terdampak pandemi Covid-19, diantaranya berupa restrukturisasi dan relaksasi kredit bagi UMKM. Stimulus tersebut meliputi penundaan angsuran dan subsidi bunga kredit bagi penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, LPDB, dan penerima bantuan permodalan dari beberapa kementerian. Stimulus tersebut sejalan dengan kebijakan restrukturisasi kredit yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020.
Menurut dia ketentuan subsidi bunga kredit dapat memberikan ruang likuiditas bagi perbankan berskala kecil seperti BPR/S maupun BPD. Kebijakan restrukturisasi kredit bagi UMKM terdampak Covid-19 di satu sisi juga memberikan waktu tambahan bagi pelaku usaha untuk menyelamatkan kelangsungan usahanya.
Namun, kebijakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi bank-bank kecil karena dapat menekan likuiditas perbankan. Hal tersebut terjadi seiring berkurangnya cash inflow dari angsuran kredit nasabah, yang dihadapkan bersamaan dengan pemenuhan kewajiban dana pihak ketiga serta penarikan dana nasabah yang dipicu wabah pandemi.
Lihat Juga :