Terbongkar! 2023, Kewenangan OJK Mengawasi Bank Dicabut

Jum'at, 18 September 2020 - 15:02 WIB
loading...
Terbongkar! 2023, Kewenangan...
Kewenangan pengawasan perbankan oleh OJK resmi di cabut di 2023. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memasukkan rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Adapun dalam rancangan muncul pengalihan kewenangan pengawasan bank disebutkan dalam perubahan pasal 34.

Di ayat 1 berbunyi tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dialihkan kepada Bank Indonesia. Kemudian, disebutkan pengalihan tugas mengawasi bank itu akan dilaksanakan selambat lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023.

"Tugas mengawasi bank yang selama ini dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dialihkan kepada Bank Indonesia. Pengalihan tugas mengawasi perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Desember 2023," tulis aturan tersebut yang dikutip SINDOnews di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Baca Juga: Dipimpin Sri Mulyani, Berikut Formasi Lengkap Dewan Moneter

Selain itu, aturan itu terdapat proses pengalihan kembali fungsi pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan kepada Bank Indonesia dilakukan secara bertahap setelah dipenuhinya syarat-syarat yang meliputi infrastruktur, anggaran, personalia, struktur organisasi, sistem informasi, sistem dokumentasi, dan berbagai peraturan pelaksanaan berupa perangkat hukum sertadilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. "Ketentuan Pasal 43 ayat (1) huruf a diubah," tulisnya.

Sebagai informasi, Bank Indonesia merupakan Bank sentral Republik Indonesia yang mempunyai peranan penting sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berdasarkan Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945serta Bank Indonesia mempunyai kewenangan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara efektif dan efisien gunamewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Oktober Nanti Bank Mandiri Bakal Punya Dirut Baru, Siapa Ya?

Dalam perkembangannya, beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menjadi Undang-Undang, perlu diubah dan disempurnakan.

Undang-Undang ini merupakan Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Perubahan Undang-Undang ini dilatarbelakangi karena terdapat beberapa ketentuan yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan dinamika sistem ketatanegaraan yang ada.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
Pembelian Dolar AS Diperketat,...
Pembelian Dolar AS Diperketat, BI Batasi Transaksi USD10 Ribu Mulai Juli 2026
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Strategi Moneter Dikritik...
Strategi Moneter Dikritik Banggar DPR, Begini Penjelasan BI Soal Menjaga Rupiah
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
Sikapi Gejolak Ekonomi,...
Sikapi Gejolak Ekonomi, Partai Perindo Sodorkan Risalah Kebijakan untuk BI dan Pemerintah
BI Rate Naik dan Rupiah...
BI Rate Naik dan Rupiah (tetap) Melemah
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Rekomendasi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung 9 Jam, Daftar Nama terkait Jual Beli Titik SPPG Bertambah Jadi 41 Orang
Tubuh yang Sehat dan...
Tubuh yang Sehat dan Percaya Diri lewat Pendekatan Medis Holistik
Ini Amalan Terbaik bagi...
Ini Amalan Terbaik bagi Wanita Haid dan Nifas di Bulan Muharram
Berita Terkini
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Harga Batu Bara buat...
Harga Batu Bara buat PLN Bakal Naik, Begini Penjelasan Bahlil
Infografis
4.000 Karyawan Bank...
4.000 Karyawan Bank Terbesar Asia Tenggara akan Digantikan AI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved