Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi

Jum'at, 18 September 2020 - 15:27 WIB
loading...
Ssstt...Ponsel Bodong Masih Bisa Digunakan, tapi Harus Pakai Wifi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Sumberdaya, Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) Ismail menegaskan bahwa pemerintah sudah memberlakukan peraturan baru dalam pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI). Aturan itu akan memblokir perangkat telekomunikasi jenis ponsel , komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) atau gawai yang diperoleh secara ilegal di pasar gelap atau black market (BM).

Dia mengatakan, dengan berlakunya peraturan ini, maka seluruh gawai yang IMEI-nya tidak terdaftar di dalam sistem CEIR, tidak akan mendapatkan layanan jaringan perangkat telekomunikasi bergerak seluler. ( Baca juga:Bisnis Kepulan Asap Sampoerna Memudar Diterjang Dua Faktor Ini )

"Tapi memang, perangkat gawai tersebut masih bisa dioperasikan menggunakan koneksi atau jaringan Wi-Fi," ungkap Ismail dalam Live Special Dialogue IDX Channel bertajuk "Berantas Gawai Ilegal Dengan Aturan IMEI" di Jakarta, Jumat (18/9/2020).

Namun, dia menyayangkan jika ada pihak yang masih bersikeras membeli gawai dari BM. Padahal, sejak berlakunya peraturan ini, mau tidak mau, perangkat gawai itu hanya bisa dioperasikan menggunakan Wi-Fi.

"Menurut saya ya, sayang sekali kalau beli gawai mahal-mahal tapi hanya bisa dipakai saat ada Wi-Fi saja. Bagaimana kalau ada kondisi emergency untuk telepon dan SMS? Kan tidak bisa," imbuh Ismail. ( Baca juga:Keluarkan Single Musim Gugur, Kyuhyun Ingin Rilis Lagu Tiap Musim )

Dia mengatakan, sistem elektronik IMEI ini dibangun untuk membantu mencegah penyelundupan barang-barang dari akses terselubung yang tidak terkover oleh Bea Cukai. Dengan adanya aturan ini, masyarakat juga akan sadar pentingnya membeli gawai legal sesuai kebutuhannya.

"Jadi sifatnya back up atau follow up, dan ada komitmen mengawasi secara lebih ketat agar kegiatan penyelundupan gawai ilegal ini untuk memasukkan barang ke Indonesia. Karena orang-orang Indonesia tidak akan membeli dari mereka lagi," pungkas Ismail.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)