Pinjol Marak, Waspada dan Cek Keabsahannya Agar Tak Jadi Korban

Kamis, 04 Agustus 2022 - 21:21 WIB
loading...
Pinjol Marak, Waspada...
Maraknya pinjol ilegal patut diwaspadai karena bisa merugikan masyarakat. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pinjaman online alias pinjol kerap dijadikan jalan pintas oleh masyarakat yang membutuhkan dana darurat. Namun, maraknya pinjol ilegal patut diwaspadai.

Masyarakat juga harus hati-hati menjaga data-data pribadinya agar terhindar dari potensi penyalahgunaan data pribadi akibat meminjam ke aplikasi pinjol ilegal tersebut.

Dalam webinar “Waspada terhadap Pinjaman Online Ilegal”, yang digelar Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin (1/8), Jawara Internet Sehat 2021 Rian Oktavianto Husain memaparkan berbagai pinjaman online, seperti kredit tanpa agunan (KTA), peer to peer lending, dan kredit multiguna. Masing-masing tentu memiliki kelebihan dan kekurangan.



Selain proses pengajuannya tidak rumit, pencairan dana pinjol juga terbilang cepat. Namun, dia mengingatkan konsumen tetap berhati-hati sebelum memutuskan menarik pinjaman secara online.

“Pertimbangkan jumlah pinjaman yang hendak diajukan sesuai dengan kebutuhan. Ingat, harus dipikirkan pula kemampuan membayar pinjaman tersebut. Oleh karena itu, sangat penting mengetahui besaran bunga pinjaman,” ujarnya dalam webinar yang ditujukan bagi komunitas di Kalimantan dan sekitarnya.

Rian juga mengingatkan konsumen agar senantiasa mengecek keabsahan lembaga keuangan yang memberikan pinjaman online tersebut. Caranya dengan memeriksa di laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK) . Konsumen juga bisa menghubungi layanan call center OJK maupun lewat aplikasi pesan WhatsApp.

Pada kesempatan yang sama, Dosen Jurusan Sistem Informasi IIB Darmajaya Lampung Melda Agarina memberikan sejumlah tips agar konsumen bisa membedakan pinjol legal dan ilegal.

Pinjol resmi atau legal, biasanya memiliki alamat kantor yang jelas, termasuk identitas pengurus yang lengkap. Mereka juga hanya meminta akses kamera, mikrofon, dan lokasi pada ponsel cerdas konsumen saat meng-install aplikasi pinjaman tersebut.

“Untuk yang ilegal, biasanya mereka tidak memiliki alamat yang jelas dan tak diketahui pula siapa saja pengurusnya. Dalam aplikasi mereka, yang diminta seluruh data pribadi peminjam lewat gawainya. Apabila ada ciri-ciri seperti ini, patut diwaspadai ini adalah jenis yang ilegal,” tandasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2168 seconds (0.1#10.140)