Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame
Minggu, 22 Maret 2026 - 01:00 WIB
loading...
A
A
A
Melalui E-Reklame, Wajib Pajak dapat melakukan berbagai layanan secara daring, antara lain:
- Pendaftaran reklame baru
- Pembetulan reklame
- Pembatalan reklame
- Pengurangan reklame
- Pembayaran secara angsuran
- Pemindahbukuan reklame
- Perpanjangan reklame
- Pendaftaran biro reklame
- Perpanjangan biro reklame
- Penutupan reklame
- Penetapan reklame otomatis
- Simulasi perhitungan pajak reklame
Adapun beragam fitur tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan sekaligus kepastian proses administrasi perpajakan.
Praktis, Efisien, dan Transparan
Lihat Juga :