Tanpa Antre, Pajak Reklame Kini Bisa Diurus lewat E-Reklame

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:00 WIB
loading...
Tanpa Antre, Pajak Reklame...
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Di tengah dinamika perkotaan yang semakin cepat, kebutuhan akan pelayanan publik yang praktis dan responsif menjadi semakin penting. Mobilitas masyarakat yang tinggi, khususnya pelaku usaha dan pekerja dengan jadwal padat, kerap menjadi tantangan dalam memenuhi kewajiban administrasi, termasuk kewajiban perpajakan daerah.

Menjawab kebutuhan tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mengembangkan transformasi digital dalam pelayanan perpajakan daerah melalui inovasi E-Reklame. Layanan ini menghadirkan kemudahan pengurusan Pajak Reklame secara online, sehingga Wajib Pajak dapat mengakses dan menyelesaikan kewajibannya kapan saja dan dari mana saja tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

"Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital, E-Reklame menjadi solusi yang lebih fleksibel, efisien, dan transparan dalam pengelolaan Pajak Reklame," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan resmi, Minggu (22/3/2026).

Baca Juga: Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah

Layanan E-Reklame dapat diakses melalui laman resmi www.pajakonline.jakarta.go.id. Wajib Pajak yang belum memiliki akun Pajak Online diimbau untuk melakukan pendaftaran terlebih dahulu agar dapat memanfaatkan seluruh fitur yang tersedia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame di Jakarta Diperbarui, Ini Penjelasannya
PSBB Bikin Sepi, Pengusaha...
PSBB Bikin Sepi, Pengusaha Mal Minta Penghapusan Bayar Pajak
Tak Semua Reklame Kena...
Tak Semua Reklame Kena Pajak Penuh, Ini Aturan Baru dari Pemprov DKI
Yuk, Kenali Objek Pajak...
Yuk, Kenali Objek Pajak Reklame sesuai Peraturan Terbaru di Sini
Mau Pasang Reklame?...
Mau Pasang Reklame? Simak Dulu Aturan Pajak Terbarunya!
Rekomendasi
Piala Dunia 2026: Jepang...
Piala Dunia 2026: Jepang 2 Kali Koyak Gawang Tunisia di Babak Pertama
Kelab Pantai Favorit...
Kelab Pantai Favorit di Bali, Klive Beach Club Menjadi Ikon Baru Uluwatu
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
Berita Terkini
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Dukung Pendanaan UMKM,...
Dukung Pendanaan UMKM, Easycash Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan Hari Ini, Buyback Jadi Rp2,4 Juta per Gram
Transformasi Ekonomi...
Transformasi Ekonomi Progresif, Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi di Maluku Utara
MNC Sekuritas Dukung...
MNC Sekuritas Dukung Literasi Pasar Modal melalui Seminar Nasional 'Lo Kheng Hong Investment Philosophy'
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved