Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya

Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:42 WIB
loading...
Aturan Baru Kepabeanan...
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai berlaku pada 1 April 2026. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelesaian barang impor dan ekspor.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan mekanisme penanganan barang.

“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca Juga: Sambut Nyepi-Idulfitri, Dirjen Bea Cukai Pastikan Layanan Bandara Soetta Berjalan Lancar

Dalam proses kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar Indonesia melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional akan ditempatkan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang wajib menyelesaikan kewajiban administratif seperti penyampaian dokumen, pemenuhan perizinan, dan pembayaran pungutan negara.

Barang hanya dapat berada di TPS dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari penumpukan yang dapat menghambat arus logistik. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, barang dapat berstatus tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.



Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya.

Aturan baru ini dilatarbelakangi tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajibannya serta kebutuhan pengaturan lebih rinci, termasuk untuk barang berupa uang tunai dan kerja sama pemusnahan dengan pihak lain.

Baca Juga: Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai

Sejumlah ketentuan baru yang diatur antara lain mekanisme lelang ulang, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas, pemberian imbalan jasa pralelang, hingga kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.

Selain itu, regulasi ini juga mempercepat proses penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang serta pelimpahan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Bea Cukai.

Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban kepabeanan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Purbaya Putuskan Nasib...
Purbaya Putuskan Nasib Dirjen Bea Cukai Minggu Depan, Bakal Dicopot?
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut di Persidangan, Siapa Layak Jadi Penggantinya?
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Raffi Ahmad Buka Suara...
Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray, Tegaskan Tak Pernah Terima Barang Gratis
Rekomendasi
Potensi Gula Non-Tebu...
Potensi Gula Non-Tebu yang Dianaktirikan
Dukung Rumah Pastori...
Dukung Rumah Pastori GPdI Eklesia Amban, Kemenag Komitmen Pembangunan Sarana Keagamaan
Data BNPB: Karhutla...
Data BNPB: Karhutla di 2 Provinsi Hanguskan 8,3 Hektare Lahan
Berita Terkini
BPDP dan AKPY Latih...
BPDP dan AKPY Latih Petani Kotim Tingkatkan Kualitas Panen Sawit Rakyat
Rupiah Menguat Tipis...
Rupiah Menguat Tipis dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Langkah Membumi 2026...
Langkah Membumi 2026 Dimulai, Hadirkan Program Sustainability yang Lebih Pop untuk Anak Muda
PENAS XVII 2026 Jadi...
PENAS XVII 2026 Jadi Magnet Investasi Agribisnis, KTNA dan FERACO Perkuat Kolaborasi Industri dan Teknologi Pangan Nasional
Industri Herbal Andalkan...
Industri Herbal Andalkan Figur Publik Perkuat Kepercayaan Konsumen
Tamaris Hidro Bidik...
Tamaris Hidro Bidik Dana Rp1 Triliun lewat Sukuk Ijarah
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved