Aturan Baru Kepabeanan Berlaku 1 April 2026, Ini Mekanismenya
Jum'at, 27 Maret 2026 - 13:42 WIB
loading...
Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai berlaku pada 1 April 2026. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah menetapkan aturan baru terkait pengelolaan barang di kawasan pabean yang mulai berlaku pada 1 April 2026. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses penyelesaian barang impor dan ekspor.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan mekanisme penanganan barang.
“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Sambut Nyepi-Idulfitri, Dirjen Bea Cukai Pastikan Layanan Bandara Soetta Berjalan Lancar
Dalam proses kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar Indonesia melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional akan ditempatkan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang wajib menyelesaikan kewajiban administratif seperti penyampaian dokumen, pemenuhan perizinan, dan pembayaran pungutan negara.
Barang hanya dapat berada di TPS dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari penumpukan yang dapat menghambat arus logistik. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, barang dapat berstatus tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya.
Aturan baru ini dilatarbelakangi tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajibannya serta kebutuhan pengaturan lebih rinci, termasuk untuk barang berupa uang tunai dan kerja sama pemusnahan dengan pihak lain.
Baca Juga: Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai
Sejumlah ketentuan baru yang diatur antara lain mekanisme lelang ulang, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas, pemberian imbalan jasa pralelang, hingga kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Selain itu, regulasi ini juga mempercepat proses penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang serta pelimpahan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban kepabeanan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Budi Prasetiyo mengatakan aturan tersebut memberikan kejelasan mekanisme penanganan barang.
“Melalui PMK Nomor 92 Tahun 2025, pemerintah memberikan kejelasan mengenai mekanisme penanganan barang yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya serta meningkatkan transparansi dan efisiensi pelayanan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Baca Juga: Sambut Nyepi-Idulfitri, Dirjen Bea Cukai Pastikan Layanan Bandara Soetta Berjalan Lancar
Dalam proses kepabeanan, setiap barang yang masuk atau keluar Indonesia melalui pelabuhan, bandara, maupun kantor pos internasional akan ditempatkan sementara di Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Pada tahap ini, pemilik barang wajib menyelesaikan kewajiban administratif seperti penyampaian dokumen, pemenuhan perizinan, dan pembayaran pungutan negara.
Barang hanya dapat berada di TPS dalam jangka waktu tertentu untuk menghindari penumpukan yang dapat menghambat arus logistik. Jika kewajiban tidak dipenuhi hingga batas waktu, barang dapat berstatus tidak dikuasai, dikuasai negara, atau menjadi milik negara.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 yang menggantikan aturan sebelumnya, yakni PMK Nomor 178 Tahun 2019. Regulasi ini diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku 90 hari setelahnya.
Aturan baru ini dilatarbelakangi tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajibannya serta kebutuhan pengaturan lebih rinci, termasuk untuk barang berupa uang tunai dan kerja sama pemusnahan dengan pihak lain.
Baca Juga: Lantik 1.585 Pejabat Baru Kemenkeu, Purbaya Singgung Rusaknya Citra Pajak dan Bea Cukai
Sejumlah ketentuan baru yang diatur antara lain mekanisme lelang ulang, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas, pemberian imbalan jasa pralelang, hingga kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban.
Selain itu, regulasi ini juga mempercepat proses penyelesaian barang melalui penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa lelang serta pelimpahan sebagian kewenangan kepada pejabat di lingkungan Bea Cukai.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk memahami kewajiban kepabeanan agar tidak terjadi penumpukan barang di pelabuhan. Dengan penerapan aturan ini, diharapkan pengelolaan barang di kawasan pabean menjadi lebih efektif, transparan, dan mendukung kelancaran perdagangan internasional.
(nng)
Lihat Juga :