Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar
Jum'at, 18 September 2020 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
(Baca Juga: Tren PNBP Merosot Seiring Pelemahan Harga Komoditas)
Dia menambahkan, pemanfaatan BMN terdiri dari empat macam. Salah satunya sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.
"Prinsip pemanfaatan BMN, tidak akan mengubah status kepemilikan. Tidak juga mengganggu tugas dan fungsi karena BMN-nya saat itu tidak diperlukan dalam rangka dukung tugas dan fungsi," jelasnya.
Dia menambahkan, pemanfaatan BMN terdiri dari empat macam. Salah satunya sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.
"Prinsip pemanfaatan BMN, tidak akan mengubah status kepemilikan. Tidak juga mengganggu tugas dan fungsi karena BMN-nya saat itu tidak diperlukan dalam rangka dukung tugas dan fungsi," jelasnya.
(fai)
Lihat Juga :