Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar

Jum'at, 18 September 2020 - 16:52 WIB
loading...
Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar
Kemenkeu mencatat pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) hingga Agustus tahun ini menghasilkan PNBP Rp289 miliar. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam hal ini Direktorat Jendral Kekayaan Negara mencatat mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) mencapai Rp289 miliar hingga Agustus 2020. Adapun rata-rata jika dihitung sejak 2016 rata-rata penerimaan itu mencapai Rp300-500 miliar.

(Baca Juga: Tok! DPR Setujui Anggaran Kemenkeu Rp43,3 Triliun Tahun Depan) Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi Purnama T Sianturi mengatakan, PNBP dari pemanfaatan BMN tujuannya adalah mendayagunakan aset sehingga tetap terjaga dan juga menghasilkan PNBP untuk negara.

"Kalau kita melihat, kisaran target kita itu di Rp300-500 miliar rata-rata. Kami memang target dari pemanfaatan tidak terlalu besar tahun ini, karena target PNBP bukan hanya dari pemanfaatan tapi masih banyak hal lain seperti penjualan," kata Purnama dalam konferensi pers virtual, Jumat (18/9/2020).

Dia merinci PNBP dihasilkan dari BMN pada 2016 nilainya mencapai Rp343 miliar. Kemudian di 2017 mengalami peningkatan yakni Rp505 miliar, dan melesat tajam di 2018 mencapai Rp1,57 triliun. Selanjutnya turun kembali di 2019 sebesar Rp522 miliar

"Banyak bentuk pemanfaatan, tapi kita hanya memilih beberapa yang relatif sekarang ini sering digunakan dan juga relatif terbiasa. Sebut saja sewa, prinsipnya 5 tahun tapi dapat diperpanjang," jelasnya.

(Baca Juga: Tren PNBP Merosot Seiring Pelemahan Harga Komoditas)

Dia menambahkan, pemanfaatan BMN terdiri dari empat macam. Salah satunya sewa, untuk perorangan BUMN atau BUMD serta badan usaha lain bisa dalam bentuk tanah dan bangunan dengan maksimal sewa lima tahun, dan dapat diperpanjang.

"Prinsip pemanfaatan BMN, tidak akan mengubah status kepemilikan. Tidak juga mengganggu tugas dan fungsi karena BMN-nya saat itu tidak diperlukan dalam rangka dukung tugas dan fungsi," jelasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1557 seconds (0.1#10.140)