Whoa, Pelaku Usaha Mikro yang Sewa Aset Negara Dapat Diskon 75%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan keringanan biaya sewa pada barang milik negara. Keringanan itu seiring Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodasi penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.
Melalui peraturan ini, kegiatan pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola. Sementara, pemanfaatan BMN berupa kegiatan sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif. ( Baca juga:Pertamina Pede Target BBM Satu Harga Tahun Ini Kelar )
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100% . Namun untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75%, koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50%, dan usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil sebesar 25%.
"Selanjutnya, untuk kegiatan usaha non-bisnis tarif sewa antara 30-50% , namun dikecualikan untuk sewa yang diinisiasi pengelola, yakni 15 persen. Sewa sarana dan prasarana yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri sebesar 10%," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia pun melanjutkan, pemerintah memberikan diskon tarif mencapai 50% tergantung dari kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan penyewa. Menurutnya, pemerintah telah memberikan faktor penyesuai antara satu sampai dengan 50%. ( Baca juga:Urusan Cetak Gol Terbaik di Liga Inggris 2019/2020, Rashford Kalahkan Bruno Fernandes )
"Kenapa satu, dua, tiga, 50%? Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan. Intinya pemerintah juga memikirkan bagaimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak mengalami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi," pungkasnya.
Melalui peraturan ini, kegiatan pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola. Sementara, pemanfaatan BMN berupa kegiatan sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif. ( Baca juga:Pertamina Pede Target BBM Satu Harga Tahun Ini Kelar )
Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100% . Namun untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75%, koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50%, dan usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil sebesar 25%.
"Selanjutnya, untuk kegiatan usaha non-bisnis tarif sewa antara 30-50% , namun dikecualikan untuk sewa yang diinisiasi pengelola, yakni 15 persen. Sewa sarana dan prasarana yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri sebesar 10%," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia pun melanjutkan, pemerintah memberikan diskon tarif mencapai 50% tergantung dari kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan penyewa. Menurutnya, pemerintah telah memberikan faktor penyesuai antara satu sampai dengan 50%. ( Baca juga:Urusan Cetak Gol Terbaik di Liga Inggris 2019/2020, Rashford Kalahkan Bruno Fernandes )
"Kenapa satu, dua, tiga, 50%? Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan. Intinya pemerintah juga memikirkan bagaimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak mengalami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi," pungkasnya.
(uka)