Whoa, Pelaku Usaha Mikro yang Sewa Aset Negara Dapat Diskon 75%

Jum'at, 18 September 2020 - 18:19 WIB
loading...
Whoa, Pelaku Usaha Mikro...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan keringanan biaya sewa pada barang milik negara. Keringanan itu seiring Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) yang mengakomodasi penyederhanaan proses bisnis dan penyesuaian tarif pemanfaatan aset negara atau BMN akibat kondisi tertentu.

Melalui peraturan ini, kegiatan pemanfaatan BMN berupa pinjam pakai dapat diakselerasi melalui penyederhanaan proses serah terima objek yang mendahului persetujuan pengelola. Sementara, pemanfaatan BMN berupa kegiatan sewa, kerja sama pemanfaatan (KSP), dan kerja sama penyediaan infrastruktur (KSPI) dapat diberikan penyesuaian tarif. ( Baca juga:Pertamina Pede Target BBM Satu Harga Tahun Ini Kelar )

Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T. Sianturi mengatakan, untuk kegiatan usaha bisnis, tarif sewanya 100% . Namun untuk koperasi sekunder ASN/TNI/Polri menjadi 75%, koperasi primer ASN/TNI/Polri sebesar 50%, dan usaha perorangan ultra mikro, mikro, dan kecil sebesar 25%.

"Selanjutnya, untuk kegiatan usaha non-bisnis tarif sewa antara 30-50% , namun dikecualikan untuk sewa yang diinisiasi pengelola, yakni 15 persen. Sewa sarana dan prasarana yang mendukung pendidikan ASN/TNI/Polri sebesar 10%," kata Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).

Dia pun melanjutkan, pemerintah memberikan diskon tarif mencapai 50% tergantung dari kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan penyewa. Menurutnya, pemerintah telah memberikan faktor penyesuai antara satu sampai dengan 50%. ( Baca juga:Urusan Cetak Gol Terbaik di Liga Inggris 2019/2020, Rashford Kalahkan Bruno Fernandes )

"Kenapa satu, dua, tiga, 50%? Itu tergantung pada kelayakan usaha atau bukti-bukti yang disampaikan oleh mitra yang melakukan penyewaan dan diajukan ke pengguna dan dapat persetujuan. Intinya pemerintah juga memikirkan bagaimana supaya usaha ini tetap jalan atau tidak mengalami kerugian dari sisi pemanfaatan aset ketika ada pandemi," pungkasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Lewat LinkUMKM BRI,...
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung
Holding Ultra Mikro...
Holding Ultra Mikro Buktikan Dampak Nyata, Evanti Sukses Usaha Rumahan hingga Jadi Agen BRILink
SRC Perkuat Pemberdayaan...
SRC Perkuat Pemberdayaan UMKM, Dorong Omzet Toko Kelontong
MPStore Sabet Penghargaan...
MPStore Sabet Penghargaan DIA 2026, Pacu Inovasi Digital UMKM
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
Besarkan Perindo Jatim,...
Besarkan Perindo Jatim, Ahmad Zazuli Ingin Dikenang sebagai Pejuang UMKM
Rekomendasi
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Berita Terkini
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Dukung Industri Kreatif,...
Dukung Industri Kreatif, Joshua Khubani Siapkan Investasi USD100 Juta
Jelajahi 197 Negara,...
Jelajahi 197 Negara, Peneliti Temukan Kesederhanaan Jadi Kunci Kebahagiaan
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
BRIN Apresiasi Program...
BRIN Apresiasi Program Konservasi Astra Agro Dukung Target Biodiversitas
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Mager di Rp2,73 Juta per Gram, Berikut Rinciannya
Infografis
7 Wilayah AS yang Diperoleh...
7 Wilayah AS yang Diperoleh dengan Membeli dan Merebut dari Negara Lain
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved