Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dikasih Diskon Sewa Tanah Negara 85%
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah akan memberikan keringanan sewa pada barang milik negara (BMN) . Salah satunya proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang mendapatkan keringanan, berupa diskon sebesar 85% terhadap tarif sewa tanah atau aset negara.
(Baca Juga: Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar )
Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T menerangkan, eputusan ini diatur dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
"Aturan yang baru terdapat relaksasi tarif sewa yang disebut faktor penyesuai. Faktor penyesuai adalah besaran final biaya sewa yang harus dibayarkan mitra atau pihak ketiga yang memanfaatkannya dalam hal ini PT KCIC," ujar Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia menambahkan dalam aturan PMK Nomor 115 Tahun 2020 ini berdasarkan faktor penyesuai yang ditetapkan 15% atau setara Rp 436 miliar. Dengan begitu, pihak KCIC mendapat diskon sebesar 85%.
(Baca Juga: Whoa, Pelaku Usaha Mikro yang Sewa Aset Negara Dapat Diskon 75% )
"Kita kasih diskon 85%. Dengan harapan, itu mendukung pengembangan infrastruktur kereta cepat Bandung-Jakarta," ungkapnya.
Sambung Purnama menambahkan, pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang tarifnya disesuaikan pun masih banyak. "Contoh lain Bandara Ahmad Yani, dimana kerja sama pemanfaatan sudah berjalan, mereka membayarkan kontribusi tetap kepada negara setiap tahun. Contoh lain lagi Bandara Sentani," tandasnya.
Lihat Juga: One on One Bersama Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod: Tantangan Mengelola Aset Negara
(Baca Juga: Manfaatkan Barang Milik Negara, Pemerintah Kantongi Rp289 Miliar )
Direktur Pengelolaan kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN Purnama T menerangkan, eputusan ini diatur dalam Nomor (PMK) Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
"Aturan yang baru terdapat relaksasi tarif sewa yang disebut faktor penyesuai. Faktor penyesuai adalah besaran final biaya sewa yang harus dibayarkan mitra atau pihak ketiga yang memanfaatkannya dalam hal ini PT KCIC," ujar Purnama dalam diskusi virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia menambahkan dalam aturan PMK Nomor 115 Tahun 2020 ini berdasarkan faktor penyesuai yang ditetapkan 15% atau setara Rp 436 miliar. Dengan begitu, pihak KCIC mendapat diskon sebesar 85%.
(Baca Juga: Whoa, Pelaku Usaha Mikro yang Sewa Aset Negara Dapat Diskon 75% )
"Kita kasih diskon 85%. Dengan harapan, itu mendukung pengembangan infrastruktur kereta cepat Bandung-Jakarta," ungkapnya.
Sambung Purnama menambahkan, pemanfaatan BMN dalam rangka penyediaan infrastruktur yang tarifnya disesuaikan pun masih banyak. "Contoh lain Bandara Ahmad Yani, dimana kerja sama pemanfaatan sudah berjalan, mereka membayarkan kontribusi tetap kepada negara setiap tahun. Contoh lain lagi Bandara Sentani," tandasnya.
Lihat Juga: One on One Bersama Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod: Tantangan Mengelola Aset Negara
(akr)