Airlangga Umumkan Kenaikan Harga Tiket Pesawat Domestik 9-13%
Senin, 06 April 2026 - 15:59 WIB
loading...
A
A
A
Paket kebijakan di antara pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11% untuk tiket angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan berlaku selama dua bulan ke depan sambil memantau perkembangan geopolitik di Timur Tengah.
Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen ini diseragamkan menjadi 38%, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
Baca Juga: Krisis Avtur Hantam Vietnam, Maskapai Pangkas Massal Jadwal Penerbangan
"Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," tegas Airlangga.
Untuk lebih menekan struktur biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan insentif non-fiskal berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu maskapai, tetapi juga memperkuat industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) di dalam negeri.
Selain itu, pemerintah melakukan penyesuaian pada biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Komponen ini diseragamkan menjadi 38%, baik untuk pesawat jenis jet maupun propeller.
Baca Juga: Krisis Avtur Hantam Vietnam, Maskapai Pangkas Massal Jadwal Penerbangan
"Pemerintah mempersiapkan langkah mitigasi strategis agar harga tiket tetap terjangkau di masyarakat. Jadi, pemerintah yang kita jaga adalah harga tiketnya," tegas Airlangga.
Untuk lebih menekan struktur biaya operasional maskapai, pemerintah juga memberikan insentif non-fiskal berupa penurunan bea masuk suku cadang pesawat menjadi 0%. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya membantu maskapai, tetapi juga memperkuat industri perawatan pesawat (Maintenance, Repair, and Overhaul/MRO) di dalam negeri.
(akr)
Lihat Juga :