Asyik, Pembayaran Cicilan KPR Dibebaskan
Jum'at, 18 September 2020 - 23:15 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 . Salah satu usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.
Selain itu juga Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan ini akan kembali dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
"Serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia juga mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi. "Ini dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga. (Baca juga: 4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi )
Selain itu juga Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan ini akan kembali dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
"Serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/9/2020).
Dia juga mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi. "Ini dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga. (Baca juga: 4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi )
Lihat Juga :