Asyik, Pembayaran Cicilan KPR Dibebaskan

Jum'at, 18 September 2020 - 23:15 WIB
loading...
Asyik, Pembayaran Cicilan...
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus memberikan relaksasi bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi Covid-19 . Salah satu usulan program baru yaitu Biaya Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) ditanggung pemerintah pusat.

Selain itu juga Payment Holiday (bebas pembayaran angsuran pokok dan bunga, untuk KPR maksimal Rp500 juta), Pembebasan PPh BPHTB berupa RS dan RSS (dari 5% menjadi 1%), serta Bunga Kredit Konstruksi rendah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, usulan ini akan kembali dibahas oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

"Serta Bunga Kredit Konstruksi rendah, akan segera difinalisasi oleh Tim Pelaksana, Satgas PC-19, dan Satgas PEN dan dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan," kata Airlangga dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/9/2020).

Dia juga mendukung penegakan hukum dan disiplin penerapan protokol kesehatan di daerah, pelaksanaan Operasi Yustisi. "Ini dengan pengenaan sanksi pidana memerlukan instrumen hukum berupa Perpu, yang akan dikoordinasikan oleh Kemenko Polhukam,” jelas Menko Airlangga. (Baca juga: 4 Hari Operasi Yustisi PSBB di Jakarta, 22 Ribu Pelanggar Dikenakan Sanksi )

Sebagai informasi, berdasarkan data dari Dirjen Yankes, PHEOC, dan BPS per 17 September 2020, suspek Covid-19 berjumlah 103.209, sementara kasus (probable) sebanyak 164 (periode 9-16 September 2020).

Selanjutnya, spesimen diperiksa RT PCR + TCM berjumlah 2.769.924, dan pemeriksaan negatif sejumlah 1.419.696. Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 273.492.454 jiwa, maka rasio tes PCR+TCM adalah 10.128 tes per 1 juta penduduk.

Kalau kasus konfirmasi positif sebanyak 232.628, dari jumlah itu yang mendapat perawatan sejumlah 56.720, dan kasus selesai isolasi atau sembuh sebanyak 166.686 kasus (recovery rate nasional 71,65%).

Sedangkan, jumlah kasus meninggal dengan konfirmasi Covid-19 sejumlah 9.222 kasus (CFR 3,96). Jadi, apabila dibandingkan kasus global, angka kematian di Indonesia masih lebih tinggi 0,8%. (Sumber: Laporan Meja, Ditjen P2P).

Terkait persentase tingkat kesembuhan, ada 17 provinsi yang mempunyai persentase di atas rata-rata nasional. Sedangkan, dari 8 provinsi penyumbang kasus aktif terbesar, ada 3 provinsi yang memiliki persentase kesembuhan di bawah rata-rata nasional, yaitu Jateng (63,28%), Sumut (59,55%), dan Jabar (55,51%).
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)