Putusan Mahkamah Agung Tetapkan Worcas Group Menang atas Sengketa Merek DENZA
Jum'at, 10 April 2026 - 18:34 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui Putusan Nomor 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 28 April 2025 juga telah menolak seluruh gugatan BYD dan menghukum BYD untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.070.000.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek DENZA dengan Worcas Group di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela saat ditemui oleh awak media.
Putusan Mahkamah Agung ini sekaligus mengakhiri seluruh rangkaian proses hukum terkait sengketa merek DENZA dengan Worcas Group di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Legal Manager PT Worcas Nusantara Abadi, Angela, menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan di Indonesia. Putusan ini menjadi bukti bahwa prinsip keadilan, kepastian hukum, dan transparansi ditegakkan dengan baik,” ujar Angela saat ditemui oleh awak media.
(mas)
Lihat Juga :