REI Apresiasi Langkah OJK Tuntaskan Hambatan SLIK

Selasa, 14 April 2026 - 22:00 WIB
loading...
REI Apresiasi Langkah...
Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Asosiasi pengembang menyambut langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyelesaikan kendala Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai hambatan utama akses kredit perumahan. Kebijakan ini dinilai akan mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang dicanangkan pemerintah.

“Hampir 80 persen masyarakat berpenghasilan rendah yang mengajukan KPR subsidi terhambat di SLIK, mayoritas menyangkut paylater atau pinjaman online,” ujar Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Joko Suranto seperti dikutip pada Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: BPO REI Dukung Target Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 8%

Joko menilai program pembangunan 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah strategis dalam mempercepat penyediaan hunian layak sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat. Sektor perumahan, kata dia, kini menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Upaya percepatan tersebut antara lain dilakukan melalui peningkatan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dari 220 ribu unit menjadi 350 ribu unit. Namun dalam implementasinya, pencapaian target masih terkendala persoalan SLIK yang selama ini menjadi acuan perbankan dalam menyalurkan kredit.

Menurut Joko, permasalahan SLIK bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) telah mengemuka dalam satu setengah tahun terakhir. REI bahkan telah menyuarakan persoalan tersebut sejak 2024, menyusul banyaknya laporan dari anggota terkait sulitnya calon debitur mengakses pembiayaan.

Ia mengapresiasi langkah OJK yang di bawah kepemimpinan Ketua Dewan Komisioner Friderica Widyasari Dewi akhirnya menetapkan kebijakan baru terkait ambang batas SLIK. Dalam kebijakan tersebut, catatan pinjaman di bawah Rp1 juta tidak lagi menjadi penghalang akses kredit perumahan.

Selain itu, OJK juga mempercepat pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan, yang akan mulai berlaku pada akhir Juni 2026. OJK juga menegaskan bahwa data SLIK tidak secara otomatis menentukan persetujuan atau penolakan kredit.

Dalam mendukung percepatan program, OJK turut membuka akses data SLIK bagi BP Tapera sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam pembiayaan perumahan.



REI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut dan menilai langkah ini akan membuka peluang lebih besar bagi masyarakat untuk memperoleh rumah subsidi melalui skema FLPP. Kebijakan ini juga diyakini dapat membantu pencapaian target 350 ribu unit rumah. “Kebijakan ini akan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah subsidi, sekaligus memberi harapan target kuota bisa tercapai,” kata Joko.

Baca Juga: OJK Izinkan SLIK di Bawah Rp1 Juta Ajukan KPR Subsidi, Begini Aturan Terbarunya

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sebelumnya menegaskan komitmen lembaganya dalam mendukung program prioritas pemerintah melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program 3 Juta Rumah. Satgas tersebut akan berfungsi memperkuat koordinasi lintas sektor guna mempercepat penyelesaian berbagai kendala di sektor pembiayaan perumahan. Kolaborasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan industri keuangan dan properti secara berkelanjutan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Garap Proyek Properti...
Garap Proyek Properti Baru, Kinnara Capital Gandeng TSG Construction Indonesia
One Global Capital Gelar...
One Global Capital Gelar Roadshow, Hadir di Kota Utama Indonesia dan Asia
Buka Cabang Semarang,...
Buka Cabang Semarang, Linktown Bidik Penjualan Rp500 Miliar per Tahun di Jateng
DADA Ungkap Strategi...
DADA Ungkap Strategi Bisnis Properti di Program Mini MBA Real Estate CSEL UI
Jawab Kebutuhan Pasar,...
Jawab Kebutuhan Pasar, Park Serpong Hadirkan Hunian Mulai Rp330 Juta-996 Jutaan
Rombak Dewan Komisaris...
Rombak Dewan Komisaris dan Direksi, LPCK Perkuat Momentum Pertumbuhan Properti
Raih Penghargaan, IIF:...
Raih Penghargaan, IIF: Bukti Komitmen pada Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan
Paramount Land Raih...
Paramount Land Raih 4 Penghargaan di Ajang Golden Property Awards 2025
Re/Max Solusi Ajak Generasi...
Re/Max Solusi Ajak Generasi Muda Terlibat dan Investasi Properti
Rekomendasi
PDIP Sebut Demonstrasi...
PDIP Sebut Demonstrasi Mahasiswa Alarm untuk Pemerintah
Bintang Ghana Thomas...
Bintang Ghana Thomas Partey Dilarang Masuk Kanada Buntut Kasus Pelecehan Seksual
Ini Poin-poin Penting...
Ini Poin-poin Penting Kesepakatan AS-Iran, Diteken di Jenewa Jumat Mendatang
Berita Terkini
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Mengapa Harga Pertamax...
Mengapa Harga Pertamax Naik? Kemkomdigi: Karena Indonesia Tak Hidup Sendirian
Siap-siap! Harga Rumah...
Siap-siap! Harga Rumah Subsidi Bakal Naik, Ini Penyebabnya
Dorong Penguatan Pendidikan...
Dorong Penguatan Pendidikan Vokasi Ganda, Endress+Hauser Gelar Education Forum 2026
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Infografis
4.155 Peserta Lolos...
4.155 Peserta Lolos PPPK Paruh Waktu Kemenag, Ini Langkah Selanjutnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved