Beli Rumah Pertama di Jakarta, BPHTB Bisa Dikurangi hingga 50%
Jum'at, 17 April 2026 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
"Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat dapat lebih terbantu dalam mewujudkan kepemilikan hunian pertama sekaligus merasakan kemudahan layanan perpajakan daerah yang lebih sederhana dan tepat sasaran," kata dia.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama:
1. Berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025
2. Berlaku untuk pembeli rumah pertama
3. Diberikan atas perolehan melalui jual beli
4. Mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun
5. Berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta
6. Diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta
7. Berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah
8. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
Secara umum, kebijakan ini mencakup beberapa ketentuan utama:
1. Berlandaskan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 840 Tahun 2025
2. Berlaku untuk pembeli rumah pertama
3. Diberikan atas perolehan melalui jual beli
4. Mencakup rumah tapak dan satuan rumah susun
5. Berlaku untuk properti dengan NPOP sampai Rp500 juta
6. Diberikan kepada warga ber-KTP DKI Jakarta
7. Berlaku otomatis tanpa permohonan terpisah
8. Hanya dapat dimanfaatkan satu kali untuk perolehan hak pertama.
(nng)
Lihat Juga :