Veritask Luncurkan AiYU, Teknologi AI Hukum Berbasis Traceability
Rabu, 22 April 2026 - 12:01 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, Chief Executive & Co-Founder Rikordias Siahaan menambahkan bahwa setiap output AiYU dilengkapi rantai referensi lengkap, termasuk pasal, ayat, tahun, serta perubahan akibat amandemen regulasi.
Baca Juga: AP Solution Day 2026 Dorong Transformasi Digital melalui Solusi AI
Ia mencontohkan, dalam kasus Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sistem AiYU mampu menampilkan perubahan secara komprehensif, termasuk pasal yang dihapus, diganti, maupun ditambahkan. Kemampuan tersebut diperkuat dengan fitur identifikasi status regulasi, sehingga ketentuan yang sudah tidak berlaku dapat dikenali secara otomatis dalam proses analisis hukum.
Rikordias menegaskan, teknologi ini dirancang untuk menjawab tantangan utama dalam praktik hukum, yakni perubahan regulasi yang kerap luput dari perhatian pengguna.
Dengan integrasi berbagai fitur dalam satu antarmuka, AiYU memungkinkan pengguna untuk melakukan riset, menyusun kontrak, menerjemahkan dokumen, hingga mengevaluasi klausul hukum secara efisien dan terstandarisasi. Peluncuran AiYU menandai langkah strategis Veritask dalam mendorong transformasi digital sektor hukum di Indonesia, sekaligus membuka peluang efisiensi dan inklusivitas layanan hukum di era kecerdasan buatan.
Baca Juga: AP Solution Day 2026 Dorong Transformasi Digital melalui Solusi AI
Ia mencontohkan, dalam kasus Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sistem AiYU mampu menampilkan perubahan secara komprehensif, termasuk pasal yang dihapus, diganti, maupun ditambahkan. Kemampuan tersebut diperkuat dengan fitur identifikasi status regulasi, sehingga ketentuan yang sudah tidak berlaku dapat dikenali secara otomatis dalam proses analisis hukum.
Rikordias menegaskan, teknologi ini dirancang untuk menjawab tantangan utama dalam praktik hukum, yakni perubahan regulasi yang kerap luput dari perhatian pengguna.
Dengan integrasi berbagai fitur dalam satu antarmuka, AiYU memungkinkan pengguna untuk melakukan riset, menyusun kontrak, menerjemahkan dokumen, hingga mengevaluasi klausul hukum secara efisien dan terstandarisasi. Peluncuran AiYU menandai langkah strategis Veritask dalam mendorong transformasi digital sektor hukum di Indonesia, sekaligus membuka peluang efisiensi dan inklusivitas layanan hukum di era kecerdasan buatan.
(nng)
Lihat Juga :