Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi, Tekan Lonjakan Tarif Akibat Harga Avtur

Minggu, 26 April 2026 - 11:00 WIB
loading...
Pemerintah Tanggung...
Pemerintah resmi meluncurkan langkah mitigasi strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi meluncurkan langkah mitigasi strategis untuk meredam lonjakan harga tiket pesawat domestik di tengah kenaikan harga energi global. Melalui kebijakan fiskal terbaru, pemerintah berkomitmen menjaga keterjangkauan akses transportasi udara bagi masyarakat luas dengan memberikan insentif pajak.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa intervensi ini bertujuan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik agar tetap berada pada kisaran 9% hingga 13%, meski biaya operasional maskapai melambung.

"Pemerintah bergerak cepat menyiapkan langkah mitigasi strategis guna menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional sekaligus memastikan harga tiket pesawat tetap terjangkau, dengan menahan kenaikan tarif penerbangan domestik pada kisaran 9% hingga 13%," ujar Airlangga dalam keterangan resminya, Sabtu (25/4/2026) malam.

Baca Juga: Krisis Avtur Hantam California, Penerbangan Mulai Banyak Dibatalkan

Sebagai payung hukum kebijakan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 (PMK 24/2026). Aturan ini menetapkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas tiket pesawat kelas ekonomi untuk penerbangan domestik akan Ditanggung Pemerintah (DTP).

Fasilitas ini mencakup PPN atas tarif dasar serta biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Kebijakan ini akan berlaku efektif selama 60 hari, terhitung satu hari setelah tanggal pengundangan.

"Melalui kebijakan ini, PPN atas tarif dasar dan fuel surcharge ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meskipun biaya operasional maskapai meningkat akibat naiknya harga avtur. Fasilitas ini berlaku untuk pembelian tiket dan pelaksanaan penerbangan selama 60 hari," jelas Airlangga.

Pemerintah menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk kelas ekonomi guna memastikan dukungan tepat sasaran bagi masyarakat yang paling membutuhkan. Sementara itu, untuk kelas di luar ekonomi, ketentuan PPN tetap berlaku normal.



Airlangga menekankan bahwa intervensi fiskal ini sangat krusial mengingat komponen bahan bakar atau avtur menyumbang porsi besar, yakni sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai.

Baca Juga: Acara Dinner-nya Ditembaki, Trump Dievakuasi Agen Secret Service Secara Dramatis

Langkah ini melengkapi kebijakan sebelumnya, yakni Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 yang menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk pesawat jet dan propeler. Pemerintah berharap kombinasi PMK 24/2026 dan aturan perhubungan ini dapat menjaga konektivitas antarwilayah.

"Melalui kombinasi kebijakan penerbitan PMK 24/2026 ini, Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk tetap mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, menjaga konektivitas antarwilayah, serta mendukung keberlangsungan industri penerbangan nasional di tengah tantangan kenaikan harga energi global," jelas Airlangga.

Untuk memastikan akuntabilitas, pemerintah mewajibkan setiap Badan Usaha Angkutan Udara untuk melaporkan pemanfaatan fasilitas PPN DTP ini secara tertib dan transparan kepada otoritas perpajakan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
Penerbangan Umrah Dipindah...
Penerbangan Umrah Dipindah Mulai 1 Juli 2026, Terpusat di Terminal 2F Bandara Soetta
Maskapai China Spring...
Maskapai China Spring Airlines Resmi Mengudara di Indonesia, Buka Rute Seminggu 3 Kali
Elnusa Petrofin dan...
Elnusa Petrofin dan Pertamina Patra Niaga Perkuat Distribusi Avtur Bali-Nusra
Anomali Tiket Pesawat:...
Anomali Tiket Pesawat: Penerbangan Domestik Dipungut PPN, ke Luar Negeri Bebas Pajak
Menhub Dipanggil Menghadap...
Menhub Dipanggil Menghadap Prabowo di Istana, Ada Apa?
Dukung Produktivitas...
Dukung Produktivitas Bisnis dengan Pengelolaan Perjalanan yang Lebih Mudah
Legislator PDIP Minta...
Legislator PDIP Minta Pemerintah Awasi Fuel Surcharge, Jangan Sampai Tiket Pesawat Makin Mahal
Solusi Terbaik Pesan...
Solusi Terbaik Pesan Tiket Pesawat untuk Kelancaran Agenda Bisnis
Rekomendasi
5 Calon Manajer KDMP...
5 Calon Manajer KDMP Meninggal, DPR: Hentikan Sementara Latsarmil
Pembangkang China Ini...
Pembangkang China Ini Kabur ke Korea Selatan dengan Perahu Karet, Sekarang Muncul di Kanada
Daftar Lengkap 32 Tim...
Daftar Lengkap 32 Tim Lolos ke Fase Gugur Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Infografis
10 Negara Menaikkan...
10 Negara Menaikkan Harga BBM Akibat Perang AS-Iran, Banyak Tetangga RI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved