Pemerintah Bakal Umumkan Aturan Outsourcing Hari Ini, KSPSI Spill Apa Isinya
Kamis, 30 April 2026 - 08:54 WIB
loading...
A
A
A
"Saya kasih spill saja secara garis besar, outsourcing dalam garis besar akan kembali ke undang-undang 13 tahun 2023," ujarnya.
Baca Juga: Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Dimana, aturan tersebut nantinya akan memperketat terkait sistem outsourcing. Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran," tuturnya.
Baca Juga: Buruh Wanti-wanti RUU Ketenagakerjaan: Jangan Sampai Terulang Omnibus Law Cipta Kerja
Dimana, aturan tersebut nantinya akan memperketat terkait sistem outsourcing. Bahkan, ada sanksi yang akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
"Ada batas waktu yang tidak seperti sekarang sebebas-bebasnya tanpa mengenal waktu, tanpa mengenal jenis batas pekerjaan. Dan ada sanksi yang sangat tegas mengenai pidana kalau ada pelanggaran," tuturnya.
(akr)
Lihat Juga :