Perbandingan Obligasi Syariah vs Konvensional: Prinsip, Imbal Hasil, dan Risikonya

Kamis, 30 April 2026 - 17:13 WIB
loading...
Perbandingan Obligasi...
Obligasi syariah memiliki beberapa perbedaan terkait cara kerja, sistem pembagian keuntungan, dan akad atau kontrak dibanding obligasi konvensional.
A A A
JAKARTA - Minat masyarakat yang meningkat pada instrumen investasi halal dan berkelanjutan membuat instrumen investasi syariah belakangan ini semakin diminati masyarakat. Salah satu contohnya adalah obligasi syariah yang menawarkan potensi imbal hasil menarik dengan tetap menjaga prinsip dan nilai sesuai ajaran agama Islam.

Obligasi syariah memiliki beberapa perbedaan terkait cara kerja, sistem pembagian keuntungan, dan akad atau kontrak dibanding obligasi konvensional. Meski begitu, investasi obligasi syariah kenyataannya tidak hanya diminati oleh investor muslim saja, tapi juga kalangan umum dengan pertimbangan-pertimbangan lain.

Lantas, seberapa signifikan pengaruh perbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional terhadap aktivitas investasi? Nah, untuk mengetahui jawabannya, berikut terangkum penjelasan tentang perbandingan investasi obligasi syariah vs konvensional yang penting dipahami investor.

1.Prinsip Dasar
Sesuai namanya, obligasi syariah menganut prinsip syariah agama Islam. Hal ini termasuk dalam hal penggunaan akad atau kontrak, misalnya ijarah (sewa), mudharabah (bagi hasil), atau wakalah, dan menjalankan aktivitas investasi yang tidak dilarang oleh aturan agama Islam.

Sementara pada obligasi konvensional tidak diwajibkan mengikuti prinsip syariah. Dengan basis surat utang piutang, obligasi konvensional dijalankan dengan investor meminjamkan dana ke pihak penerbit dengan imbalan berupa bunga atau kupon, serta pengembalian pokok pinjaman saat jatuh tempo.

2.Sumber Imbal Hasil
Jika melihat dari sumber imbal hasilnya, investor obligasi syariah memperoleh keuntungan dari aset riil, contohnya imbalan sewa, bagi hasil, ataupun margin. Keuntungan obligasi syariah sama sekali tidak menggunakan mekanisme bunga karena bertentangan dengan prinsip agama Islam. Sedangkan pada obligasi konvensional, pendapatan bisa berasal dari kupon atau bunga, baik yang sifatnya tetap (fixed rate), atau mengambang (floating).

3.Landasan Hukum
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, seluruh aktivitas investasi pada obligasi syariah berlandaskan pada hukum syariah. Hal ini berlaku mulai dari masa penawaran obligasi, transaksi, hingga pembagian imbal hasil dan pembayaran pokok investasi.

Sedangkan pada obligasi konvensional, landasan hukumnya mengacu pada aturan Undang-Undang dan regulasi pasar modal yang berlaku. Dengan kata lain, obligasi konvensional tidak diwajibkan untuk menjadikan aturan syariah sebagai landasan hukum aktivitas investasinya.

4.Kebijakan Penggunaan Dana
Beralih ke kebijakan penggunaan dana, pada obligasi syariah tidak boleh bersentuhan pada bisnis yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Contohnya, penggunaan dana dari obligasi syariah tidak boleh digunakan untuk usaha yang memiliki unsur judi, alkohol, atau riba.

Di sisi lain, penggunaan dana obligasi konvensional tidak memiliki batasan-batasan tersebut. Umumnya, pengelolaan dana obligasi konvensional ditujukan untuk mendanai proyek atau rencana bisnis penerbitnya, baik itu pemerintah atau korporasi.

5.Kepemilikan Aset
Menyesuaikan hukum dalam agama Islam, obligasi syariah wajib menggunakan aset riil sebagai dasar kepemilikan aset bagi investor dan penerbitnya. Aset dasar atau underlying asset pada instrumen ini wajib digunakan sebagai aset fisik maupun kegiatan usaha produktif, bukan sekadar surat utang selayaknya yang umum ditemui pada obligasi konvensional. Sehingga, contoh aset dasar obligasi syariah ini berupa proyek pembangunan, alat mesin, maupun hak manfaat atas aset atau jasa.

6.Penyelesaian Sengketa
Perbedaan obligasi syariah dan obligasi konvensional selanjutnya adalah terkait penyelesaian sengketa atau masalah. Pada obligasi syariah, penyelesaian sengketa dilakukan melalui badan arbitrase syariah yang berwenang menyelesaikan sengketa ekonomi syariah di luar peradilan. Sedangkan untuk penyelesaian sengketa pada obligasi konvensional akan dilakukan sesuai aturan hukum perdata atau konvensional yang berlaku.

7.Pengawasan Aktivitas Investasi
Terakhir, perihal pengawasan aktivitas investasi pada obligasi syariah di Indonesia dilakukan secara berlapis. Utamanya, pengawasan aktivitas investasi obligasi syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) sesuai fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait fungsinya, DPS menjamin kepatuhan prinsip syariah dari emisi sampai akhir masa obligasi, sedangkan OJK bertugas menjadi regulator di pasar modal Indonesia. Pada obligasi konvensional, pengawasan aktivitas investasinya hanya patuh terhadap regulasi resmi yang diberlakukan oleh OJK, misalnya aturan bunga, transparansi laporan finansial, dan pemeringkatan.

Cari Platform Investasi Obligasi Syariah? Cermati Invest Jawabannya!

Setelah mengetahui perbandingan obligasi syariah vs konvensional, Anda mungkin tertarik untuk berinvestasi di instrumen tersebut dan mencari platform yang tepat. Sebagai rekomendasi, Anda bisa memulai investasi obligasi syariah maupun konvensional di Cermati Invest .

Platform ini juga menyediakan beragam fitur yang mampu membantu investor obligasi dalam memilih produk. Jadi, rencana investasi obligasi pun bisa lebih mudah direalisasikan dengan memulai transaksinya di Cermati Invest.
(unt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Purbaya Gelontorkan...
Purbaya Gelontorkan Rp11 Triliun Stabilkan Pasar SBN di Pasar Sekunder
Jangan Lewatkan Penawaran...
Jangan Lewatkan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Ijarah Global Mediacom Tahap II Tahun 2026!
BMTR Rilis Obligasi...
BMTR Rilis Obligasi dan Sukuk Ijarah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2026, Cek Perkiraan Kupon dan Jadwalnya
Mantan GM Sebut Direktur...
Mantan GM Sebut Direktur CMNP Beri Mandat ke Bhakti Investama untuk Jual Surat Obligasi dan MTN
Pertama Sejak Perang...
Pertama Sejak Perang Dunia II, Negara Uni Eropa Terbitkan Obligasi Perang
China Terbitkan Obligasi...
China Terbitkan Obligasi 50 Tahun, Langkah Putus Asa Pertahankan Stabilitas Fiskal
Rekomendasi
Badai Ganas Ancam Gagalkan...
Badai Ganas Ancam Gagalkan Pidato Trump di Hari Kemerdekaan AS, Ribuan Orang Berhamburan Kabur
Concealer Soulyu Beauty...
Concealer Soulyu Beauty Jadi Favorit Aldi Taher, Solusi Atasi Mata Panda
Nokia Bangun Jaringan...
Nokia Bangun Jaringan Antidrone di Perbatasan Finlandia
Berita Terkini
Dulu Rakyatnya Ngungsi...
Dulu Rakyatnya Ngungsi ke RI, Kini Vietnam Naik Kelas Lampaui Indonesia
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga September 2026, Dirut PLN Bicara soal Pasokan
Cadangan Energi AS Ternyata...
Cadangan Energi AS Ternyata Keropos: Stok Minyak Dikuras Habis, Stok Terendah Sejak 1983!
Sistem Payment Gateway...
Sistem Payment Gateway Revolusioner untuk UMKM & Startup Dirilis, Jaminan Uptime 99,95%
Liburan Sekolah Penuh...
Liburan Sekolah Penuh Aktivitas Seru, Edukatif, dan Bermakna Bersama Paramount Gading Serpong
Perang Iran Picu Guncangan...
Perang Iran Picu Guncangan Pasokan Minyak Terbesar Sepanjang Sejarah, Lampaui Krisis 1979
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved