DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei

Kamis, 30 April 2026 - 20:37 WIB
loading...
A A A
Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo. Wajib pajak badan masih dapat melakukan pembayaran dan pelaporan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Baca Juga: Prabowo: Mungkin Ada yang Mau Kabur ke Yaman, Silakan

Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan yang umumnya dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kewajiban dalam periode maksimal satu bulan setelah batas waktu normal.

Selain itu, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) juga akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aplikasi Strava Kena...
Aplikasi Strava Kena Pajak 11%, DJP: Hanya Untuk yang Berlangganan
Said Iqbal Minta Pajak...
Said Iqbal Minta Pajak JHT Dihapus bagi Seluruh Penerima
Perkuat Kontribusi ke...
Perkuat Kontribusi ke Pembangunan Sultra, Setoran Pajak CNI Paling Besar
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Balogun Diselamatkan...
Balogun Diselamatkan FIFA, Belgia: Ini April Mop?
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Raja Charles Inggris...
Raja Charles Inggris Akan Ungkap Tagihan Pajak Pribadinya, Berapa Besar?
Rekomendasi
4 Dalih Israel Mendesak...
4 Dalih Israel Mendesak AS Blokir Penjualan F-35 ke Turki, Bisa Jadi Ancaman Zionis
Pihak Ruben Onsu Siap...
Pihak Ruben Onsu Siap Jadikan Video Live Sarwendah Bukti di Sidang Gugatan Hak Asuh Anak
Calon Manajer Kopdes...
Calon Manajer Kopdes Tak Lagi Latihan Militer, Qodari: Pemerintah Tidak Menutup Mata
Berita Terkini
Harga Emas Lebih Murah,...
Harga Emas Lebih Murah, Hari Ini Turun Rp15 Ribu jadi Rp2.655.000 per Gram
IHSG Kokoh di Zona Hijau,...
IHSG Kokoh di Zona Hijau, Hari Ini Dibuka Menguat ke 5.933
Perang Bikin Jalur Suku...
Perang Bikin Jalur Suku Bunga Bank Sentral Terkunci di Level Tertinggi, Era Pinjaman Murah Berakhir
DANA Catat Pendapatan...
DANA Catat Pendapatan UMKM Alumni SisBerdaya Naik 113%
Iran Gunakan Selat Hormuz...
Iran Gunakan Selat Hormuz Jegal Tekanan AS, Pasar Minyak Dunia Ketar-ketir
Dorong Daya Saing Ekspor,...
Dorong Daya Saing Ekspor, Kemenhut-FSC Perkuat Sinergi Sertifikasi Hutan
Infografis
9 Kombes Pol Pecah Bintang...
9 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dimutasi Kapolri Akhir Juni 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved