DJP Hapus Sanksi Keterlambatan SPT Tahunan Badan 2025 hingga Akhir Mei
Kamis, 30 April 2026 - 20:37 WIB
loading...
A
A
A
Namun demikian, DJP memberikan kelonggaran tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga jatuh tempo. Wajib pajak badan masih dapat melakukan pembayaran dan pelaporan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.
Baca Juga: Prabowo: Mungkin Ada yang Mau Kabur ke Yaman, Silakan
Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan yang umumnya dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kewajiban dalam periode maksimal satu bulan setelah batas waktu normal.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) juga akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.
Baca Juga: Prabowo: Mungkin Ada yang Mau Kabur ke Yaman, Silakan
Penghapusan sanksi tersebut mencakup denda maupun bunga keterlambatan yang umumnya dikenakan sesuai ketentuan perpajakan. Relaksasi berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi kewajiban dalam periode maksimal satu bulan setelah batas waktu normal.
Selain itu, DJP menegaskan bahwa sanksi administratif yang telah terlanjur diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak (STP) juga akan dihapus secara jabatan oleh kantor wilayah setempat.
(nng)
Lihat Juga :