Belanja Pegawai Pemda Maksimal 30% dari APBD, Bakal Ada Pengurangan PPPK?
Jum'at, 08 Mei 2026 - 18:59 WIB
loading...
A
A
A
Ia menegaskan bahwa masa transisi pembatasan belanja pegawai maksimal 30% akan diperpanjang dan diatur lebih lanjut melalui Undang-Undang APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara).
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
"Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.
"Saya tahu bahwa banyak daerah saat ini mengkhawatirkan kemungkinan melanggar Pasal 146 UU HKPD, dan ada beberapa daerah yang bahkan merencanakan menghentikan PPPK," kata Tito.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah pusat juga akan memberikan dukungan program pembangunan bagi daerah dengan rasio belanja pegawai tinggi agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Baca Juga: Legislator PDIP Soroti Ancaman PHK PPPK Akibat Pembatasan Belanja Pemda
"Artinya meskipun belanja pegawai tinggi, kegiatan pembangunan dan program untuk masyarakat tetap berjalan, di-backup oleh pemerintah pusat. Ini akan menenangkan masyarakat," paparnya.
Lihat Juga :