Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU

Rabu, 15 April 2026 - 10:18 WIB
loading...
Rencana Pemda Pungut...
Rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik keras dari kalangan ahli hukum. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Rencana sejumlah pemerintah daerah memberlakukan pajak air permukaan (PAP) sebesar Rp1.700 per batang kelapa sawit per bulan menuai kritik keras dari kalangan ahli hukum. Kebijakan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) dan Peraturan Pemerintah No 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Direktur Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam), Muhamad Zainal Arifin menegaskan, bahwa konsep pemajakan terhadap pohon sawit melalui skema PAP merupakan kebijakan yang tidak logis dan salah kaprah dalam memahami definisi pajak air permukaan. Menurutnya, air permukaan secara hukum merujuk pada sumber air seperti sungai, danau, waduk, rawa, maupun genangan air lain yang tidak mengalami infiltrasi ke bawah tanah.

“Pohon kelapa sawit hanya menyerap air hujan atau embun secara alami melalui tanah bukan menyedot air permukaan dengan menggunakan mesin pompa. Memajaki sunnatullah atas proses alami tanaman adalah bentuk pemaksaan aturan,” ujar Zainal dalam keterangannya.

Baca Juga: Perang Berkecamuk, Prabowo: Sawit hingga Jagung Bisa Jadi Sumber Energi Nasional

Zainal menjelaskan, UU HKPD secara jelas mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Pada Pasal 1 angka 52 UU HKPD mendefinisikan pajak air permukaan sebagai pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Sedangkan, dalam Pasal 30 UU HKPD, dasar pengenaan pajak harus dihitung berdasarkan volume air yang diambil.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
Petani Sawit Apresiasi...
Petani Sawit Apresiasi PKS Taat HPP di Tengah Anjloknya Harga TBS
10 Perusahaan Diduga...
10 Perusahaan Diduga Manipulasi Nilai Ekspor Sawit, Gapki Buka Suara
DSI Diminta Tak Kuasai...
DSI Diminta Tak Kuasai Perdagangan Sawit, Fokus ke Pengawasan Digital
Kembaran Hijau Gas Alam...
Kembaran Hijau Gas Alam Siap Jadi Pengganti LPG
Kemendagri Sebut Transformasi...
Kemendagri Sebut Transformasi BUMD sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
BPDP Buka Pendaftaran...
BPDP Buka Pendaftaran Beasiswa SDM Sawit 2026
Rekomendasi
Indonesia Perkuat Regenerasi...
Indonesia Perkuat Regenerasi Atlet demi Kuasai Panggung MMA Asia
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Jelang Lawan Arab Saudi,...
Jelang Lawan Arab Saudi, Yamal Belum Siap Main 90 Menit
Berita Terkini
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Infografis
Bakteri Baru Muncul...
Bakteri Baru Muncul dari Semburan Air Panas Bawah Laut
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved