Pastikan Mandatori Biodiesel B50 Berhasil, Hulu Sawit dan Kepastian Hukum Butuh Perbaikan
Selasa, 12 Mei 2026 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Mandatori B50 Dinilai Perlu Fleksibilitas demi Keseimbangan Industri Sawit
Menurut Zainal, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun. Hambatan utama PSR, lanjutnya, masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.
“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” ujarnya.
Zainal juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50. Artinya, kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya pendekatan fleksibel memungkinkan pemerintah tetap menjaga arah transisi energi tanpa mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir. “Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” katanya.
Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial. Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.
Zainal menilai ketidakjelasan perpanjangan HGU dan risiko penertiban lahan membuat perusahaan mengambil sikap defensif dengan menahan investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi. “Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Menurut Zainal, lambannya PSR membuat potensi peningkatan produksi nasional tertahan. Jika program berjalan tepat waktu, produksi CPO Indonesia seharusnya sudah bisa menembus 60 juta ton per tahun. Hambatan utama PSR, lanjutnya, masih berkutat pada persoalan legalitas lahan, status kawasan hutan, akses pembiayaan, hingga kekhawatiran aparat terhadap risiko hukum.
“Presiden perlu menjadikan penyelesaian PSR sebagai prioritas nasional. Tanpa peremajaan, mustahil B50 memiliki fondasi pasokan yang kuat,” ujarnya.
Zainal juga mendorong pemerintah menerapkan konsep flexible blending dalam implementasi B50. Artinya, kadar campuran biodiesel tidak diperlakukan sebagai angka kaku, melainkan menyesuaikan kondisi pasokan CPO, harga minyak dunia, kebutuhan pangan, dan kemampuan fiskal negara.
Menurutnya pendekatan fleksibel memungkinkan pemerintah tetap menjaga arah transisi energi tanpa mengorbankan stabilitas pangan maupun industri hilir. “Ketika pasokan cukup, blending bisa dinaikkan. Tapi saat harga CPO tinggi atau pasokan terbatas, pemerintah harus berani menyesuaikan,” katanya.
Selain produktivitas, kepastian hukum terkait Hak Guna Usaha (HGU) dinilai menjadi faktor krusial. Replanting sawit merupakan investasi jangka panjang dengan siklus tanaman hingga 25 tahun, sehingga pelaku usaha membutuhkan kepastian perpanjangan izin lahan.
Zainal menilai ketidakjelasan perpanjangan HGU dan risiko penertiban lahan membuat perusahaan mengambil sikap defensif dengan menahan investasi, ekspansi, maupun peningkatan kapasitas produksi. “Tidak mungkin pemerintah menargetkan B50 sebagai program unggulan, tetapi hulunya justru diliputi ketidakpastian hukum,” tegasnya.
Lihat Juga :