Lembaga Kliring Dinilai Berperan Penting dalam Perlindungan Masyarakat
Rabu, 13 Mei 2026 - 13:51 WIB
loading...
A
A
A
Yugieandy menambahkan, menjadi Lembaga kliring atas transaksi yang terjadi di Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI). Dalam kegiatan operasionalnya, ICH telah menyiapkan platform yaitu Clearing Info of Trade (e-CITRA), yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melacak transaksi mereka yang sedang diproses di ICH.
Dengan platform ini, masyarakat dapat melihat data transaksi hingga 90 hari ke belakang. Adanya platform ini juga memberikan kemudahan bagi nasabah dapat memvalidasi kebenaran transaksi yang mereka laporkan.
Baca Juga: Pertumbuhan Pesat Perdagangan Berjangka Butuh Perlindungan Sertifikat Elektronik
“Sebagai Lembaga Kliring, ICH dalam kegiatan operasionalnya telah memenuhi seluruh standar lembaga kliring bertaraf global yang memungkinkan seluruh fungsi pengawasan berjalan dengan baik dan fungsi perlindungan nasabah dapat dimaksimalkan. Hal ini juga ditandai dengan sertifikasi ISO 27001 tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang dimiliki ICH," ungkap Yugieandy.
Sebagai catatan, ICH saat ini memiliki tiga regulator yaitu Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) berperan sebagai pengawas terkait perdagangan pasar fisik komoditas dan derivatif berbasis komoditi, Bank Indonesia untuk perdagangan derivatif Pasar Uang dan Valuta Asing (PUVA), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk perdagangan derivatif berbasis efek.
(akr)
Lihat Juga :