KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Jum'at, 15 Mei 2026 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
KKP menilai pengelolaan sumber daya alam di pulau kecil harus dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pembatasan tersebut mencakup luasan area tambang, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang guna menjaga keseimbangan ekologis serta kepentingan masyarakat setempat.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi justru mengakui potensi ekonomi pulau kecil sebagai bagian dari pengembangan nasional dengan syarat pengelolaan dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Ferdi menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal 10 persen dari total kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ketentuan tersebut dinilai menjadi instrumen penting agar aktivitas pertambangan tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus dipahami secara utuh. Menurut dia, aktivitas pertambangan dimungkinkan sepanjang seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian pulau kecil tetap dipatuhi.
Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi justru mengakui potensi ekonomi pulau kecil sebagai bagian dari pengembangan nasional dengan syarat pengelolaan dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan
Ferdi menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal 10 persen dari total kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ketentuan tersebut dinilai menjadi instrumen penting agar aktivitas pertambangan tidak melampaui daya dukung lingkungan.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus dipahami secara utuh. Menurut dia, aktivitas pertambangan dimungkinkan sepanjang seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian pulau kecil tetap dipatuhi.
(nng)
Lihat Juga :