KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat

Jum'at, 15 Mei 2026 - 17:14 WIB
loading...
A A A
KKP menilai pengelolaan sumber daya alam di pulau kecil harus dilakukan secara terbatas dan bertanggung jawab. Pembatasan tersebut mencakup luasan area tambang, metode penambangan, hingga kewajiban reklamasi dan pascatambang guna menjaga keseimbangan ekologis serta kepentingan masyarakat setempat.

Pengamat pertambangan Ferdi Hasiman menyatakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas judicial review Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tidak melarang pertambangan mineral di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara mutlak. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi justru mengakui potensi ekonomi pulau kecil sebagai bagian dari pengembangan nasional dengan syarat pengelolaan dilakukan secara proporsional dan berkelanjutan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos PT CBU Jadi Tersangka Korupsi Tambang Samin Tan, Langsung Ditahan

Ferdi menambahkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kuota persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk pertambangan mineral di pulau kecil maksimal 10 persen dari total kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Ketentuan tersebut dinilai menjadi instrumen penting agar aktivitas pertambangan tidak melampaui daya dukung lingkungan.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Prof. Nyoman Nurjaya menilai putusan Mahkamah Konstitusi terkait UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil harus dipahami secara utuh. Menurut dia, aktivitas pertambangan dimungkinkan sepanjang seluruh ketentuan perlindungan lingkungan hidup dan kelestarian pulau kecil tetap dipatuhi.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Koperasi Boleh Kelola...
Koperasi Boleh Kelola Tambang, Menkop Ferry: Sebaiknya Bukan Kopdes Merah Putih
Bahlil Ancam Akan Tinjau...
Bahlil Ancam Akan Tinjau RKAB Penambang yang Menolak Pakai B50
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
Kejagung Bongkar Modus...
Kejagung Bongkar Modus Rekayasa Uji Lab untuk Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang
Kejagung Tahan 3 Tersangka...
Kejagung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Pertambangan Nonlogam
Berantas Mafia Tambang,...
Berantas Mafia Tambang, DPRPT Dorong Izin Tambang Rakyat Diserahkan ke Provinsi
Rekomendasi
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Gus Lilur Usulkan Mahfud...
Gus Lilur Usulkan Mahfud MD dan Busyro Muqoddas Masuk Kabinet Prabowo
Berita Terkini
Percepat Terbentuknya...
Percepat Terbentuknya Ekosistem Pasar Karbon Nasional yang Kredibel, Transparan, dan Berdaya Saing
Bio Farma Luncurkan...
Bio Farma Luncurkan Bio-TCV, Perkuat Kedaulatan Vaksin Lewat Kolaborasi Akademisi dan Industri
Kucuran Investasi Rp1.010,6...
Kucuran Investasi Rp1.010,6 Triliun di Paruh Pertama 2026 Serap 1,4 Juta Tenaga Kerja
Gerak Cepat, BRI Insurance...
Gerak Cepat, BRI Insurance Serahkan Klaim Asuransi Alat Berat Rp322 Juta ke Nasabah Pangkal Pinang
Pegadaian Perluas Program...
Pegadaian Perluas Program Pande Emas Perkuat Ekosistem Bullion Services
Bahlil Sebut Kehadiran...
Bahlil Sebut Kehadiran Blok Masela Mampu Dongkrak PDB Nasional hingga Rp2.477 Triliun
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved