3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Kamis, 21 Mei 2026 - 22:38 WIB
loading...
A
A
A
Sederhananya, kendaraan bahan bakar fosil yang melintas di kawasan tersebut akan dikenakan biaya. Selain sebagai penerimaan, LEZ sekaligus menjadi instrumen pengendalian kualitas udara di pusat bisnis Jakarta.
Baca Juga: Siap-siap! Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Dua Minggu Lagi
Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2%.
Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0%. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp1,9 triliun per tahun.
“Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat, yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya.
Titik Impas
Menanggapi paparan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede menyebut, diskusi terkait pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung. Ia menyebut, pemerintah daerah kini mengalami tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
Jimmi menjelaskan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengenaan pajak kendaraan listrik secara progresif. Pengenaan pajak bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar.
Baca Juga: Siap-siap! Insentif Kendaraan Listrik Bakal Terbit Dua Minggu Lagi
Selanjutnya, bila tetap ingin memberlakukan pajak kendaraan listrik, pemerintah bisa menerapkannya secara progresif berbasis wajib pajak. Berdasarkan perhitungannya, presentasi kendaraan listrik tahun 2025 nasional, didominasi oleh kepemilikan kedua yakni sebesar 66,2%.
Presentasi kepemilikan pertama masih sangat kecil di angka 4,0%. Total potensi dari pajak kepemilikan kedua dan selanjutnya ini sebesar Rp1,9 triliun per tahun.
“Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat, yang baru akan berpindah dari kendaraan bahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ucapnya.
Titik Impas
Menanggapi paparan tersebut, Kepala Bidang Pendapatan II Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Jimmi Pardede menyebut, diskusi terkait pengenaan pajak kendaraan listrik masih terus berlangsung. Ia menyebut, pemerintah daerah kini mengalami tekanan akibat pengurangan anggaran tranfer, sehingga opsi penerimaan baru terus dicari.
Jimmi menjelaskan, salah satu cara yang bisa dilakukan adalah pengenaan pajak kendaraan listrik secara progresif. Pengenaan pajak bisa dilakukan berdasarkan rentang nilai jual. Ia mencontohkan, semakin tinggi nilai kendaraan maka kewajiban pajak kendaraan semakin besar.
Lihat Juga :