Sambil Jalan-jalan ke PRJ 2026, Bayar Pajak Kendaraan Bisa Bebas Denda

Rabu, 08 Juli 2026 - 16:15 WIB
loading...
Sambil Jalan-jalan ke...
Masyarakat bisa menyelesaikan kewajiban pembayaran PKB dengan lebih praktis melalui Gerai Samsat yang hadir di Hall C1, JIEXPO Kemayoran. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Berkunjung ke Pekan Raya Jakarta (PRJ) 2026 kini bukan hanya bisa menjadi momen untuk berbelanja, menikmati hiburan, atau berburu kuliner. Masyarakat juga dapat sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan lebih praktis melalui Gerai Samsat yang hadir di Hall C1, JIEXPO Kemayoran.

"Layanan ini dihadirkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta bersama Tim Pembina Samsat DKI Jakarta sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan adanya Gerai Samsat di area PRJ, wajib pajak tidak perlu meluangkan waktu khusus untuk datang ke kantor Samsat induk apabila ingin membayar pajak kendaraan tahunan maupun tunggakan yang memenuhi ketentuan layanan," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny seperti dikutip pada Rabu (8/7/2026).

Kehadiran layanan ini juga bertepatan dengan program penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Melalui program tersebut, masyarakat memiliki kesempatan untuk melunasi kewajiban perpajakan kendaraannya tanpa dibebani sanksi administrasi keterlambatan.

Baca Juga: Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus

Keterlambatan membayar pajak kendaraan dapat terjadi karena berbagai alasan, mulai dari kesibukan, keterbatasan waktu, hingga belum sempat mengurus administrasi kendaraan. Namun, keterlambatan tersebut dapat menambah beban bagi wajib pajak karena adanya sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi. Selama periode program berlangsung, wajib pajak dapat menyelesaikan kewajibannya dengan membayarkan pokok pajak sesuai ketentuan.

Program ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Dengan begitu, kepatuhan pajak kendaraan di Jakarta dapat terus meningkat.

Selain menjadi bentuk keringanan bagi masyarakat, program ini juga merupakan wujud komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, dekat, dan ramah bagi wajib pajak.

Pekan Raya Jakarta merupakan salah satu agenda tahunan yang selalu menarik perhatian masyarakat. Setiap harinya, pengunjung datang untuk menikmati berbagai kegiatan, mulai dari berbelanja, mencicipi kuliner, menyaksikan hiburan, hingga mencari promo menarik dari berbagai tenant.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar Pajak Kendaraan...
Bayar Pajak Kendaraan Bisa di PRJ 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
3 Opsi Sumber Pendapatan...
3 Opsi Sumber Pendapatan Daerah Potensial Selain Pajak Kendaraan Listrik
Viral Kendaraan Nunggak...
Viral Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Beli BBM, Pertamina: Hoaks
Cara Menghitung Opsen...
Cara Menghitung Opsen PKB, Benarkah Bikin Pajak Kendaraan Naik?
4 Jenis Mobil yang Dipungut...
4 Jenis Mobil yang Dipungut PPN 12% di 2025
Pajak Motor dan Mobil...
Pajak Motor dan Mobil Bensin Tidak Naik dalam Waktu Dekat, Jubir Luhut: Masih Dikaji
Bayar PKB Makin Mudah,...
Bayar PKB Makin Mudah, Bapenda DKI Hadirkan Layanan Samsat di PRJ
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Pemprov Jakarta Bebaskan...
Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan selama 3 Bulan, Ini Syaratnya
Rekomendasi
Dukung Penambahan Jumlah...
Dukung Penambahan Jumlah Polhut, Sahroni: Bukti Komitmen Pemerintah atas Perlindungan Hutan
Aksi Sengit MotoGP Jerman...
Aksi Sengit MotoGP Jerman 2026 Siap Dimulai, Simak Jadwal Balapannya di VISION+
IRRA 2026 Usung Semangat...
IRRA 2026 Usung Semangat Rally Dakar, Targetkan 100 Kendaraan
Berita Terkini
S&P Dow Jones Ancam...
S&P Dow Jones Ancam Turunkan Status Pasar Saham Indonesia, BEI Buka Suara
Asabri Kolaborasi Beri...
Asabri Kolaborasi Beri Kemudahan Kepemilikan Kendaraan bagi Peserta
Superbank Gandeng OVO...
Superbank Gandeng OVO Perluas Akses Pembiayaan Digital Satu Aplikasi
Koper Jadi Ukuran Baru...
Koper Jadi Ukuran Baru Kenyamanan, Piece Concept Mulai Dibicarakan Penumpang RI
Lagi-lagi, Rupiah Kembali...
Lagi-lagi, Rupiah Kembali Tembus Rp18.000 per Dolar AS
Komisi Ojol 8% Berlaku,...
Komisi Ojol 8% Berlaku, Menteri UMKM Klaim Mayoritas Pengemudi Diuntungkan
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved