Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Jum'at, 22 Mei 2026 - 14:02 WIB
loading...
Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Implementasi sistem Coretax sejak 1 Januari 2025 menjadi langkah besar dalam modernisasi perpajakan nasional berbasis digital. Namun, keberhasilan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dinilai tidak hanya bergantung pada teknologi, melainkan juga pada kepercayaan terhadap otoritas pajak dan efektivitas pemeriksaan.
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif,” ujar Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti, dikutip Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax
Sabar menyampaikan pandangan tersebut saat mempertahankan disertasinya yang meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan. Ia menilai Indonesia tengah berada dalam fase penting modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform digital. Meski demikian, keberadaan sistem digital saja belum menjamin peningkatan kepatuhan tanpa didukung ekosistem yang dipercaya masyarakat.
Baca Juga: Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
“Teknologi perlu didukung oleh kepercayaan Wajib Pajak, kewenangan otoritas pajak yang sah dan adil, serta pemeriksaan pajak yang efektif,” ujar Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti, dikutip Jumat (22/5/2026).
Baca Juga: Jelang Batas Akhir, 10,5 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT di Coretax
Sabar menyampaikan pandangan tersebut saat mempertahankan disertasinya yang meneliti pengaruh administrasi pajak digital, kepercayaan Wajib Pajak, dan kewenangan otoritas terhadap kepatuhan perpajakan. Ia menilai Indonesia tengah berada dalam fase penting modernisasi sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, Coretax dirancang sebagai sistem terpadu yang mengintegrasikan proses pendaftaran, penghitungan, pembayaran, hingga pelaporan pajak dalam satu platform digital. Meski demikian, keberadaan sistem digital saja belum menjamin peningkatan kepatuhan tanpa didukung ekosistem yang dipercaya masyarakat.
Baca Juga: Coretax Sering Error, Menkeu Purbaya Salahkan Anak Buah Nakal
Lihat Juga :