Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Jum'at, 29 Mei 2026 - 13:13 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!
Transformasi digital ini merambah ke seluruh lini vertikal pembayar pajak, dengan rincian basis data aktivasi yakni Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kluster terbesar dengan total 18.237.049 akun teraktivasi, Wajib Pajak Badan mencakup sebanyak 1.139.276 pelaku usaha, Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah mengamankan sebanyak 91.871 akun administrasi, dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) mencatat 233 pelaku usaha digital lintas yurisdiksi yang telah terintegrasi di dalam sistem.
Sebagai informasi, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara online menggunakan coretax system mulai tahun pajak 2025. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,23 juta orang pribadi, 1,13 juta badan, 91.871 instansi pemerintah, dan 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
Transformasi digital ini merambah ke seluruh lini vertikal pembayar pajak, dengan rincian basis data aktivasi yakni Wajib Pajak Orang Pribadi menjadi kluster terbesar dengan total 18.237.049 akun teraktivasi, Wajib Pajak Badan mencakup sebanyak 1.139.276 pelaku usaha, Wajib Pajak Instansi Pemerintah telah mengamankan sebanyak 91.871 akun administrasi, dan Wajib Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) mencatat 233 pelaku usaha digital lintas yurisdiksi yang telah terintegrasi di dalam sistem.
Sebagai informasi, wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan relaksasi pelaporan SPT Tahunan badan hingga 31 Mei 2026. Selama periode itu, DJP memberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT sekaligus pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Penghapusan sanksi diberikan dengan tidak diterbitkan surat tagihan pajak (STP). Apabila sanksi administratif telah diterbitkan STP maka kepala kantor wilayah (kanwil) DJP menghapuskan sanksi administratif dimaksud secara jabatan.
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT Tahunan dilaksanakan secara online menggunakan coretax system mulai tahun pajak 2025. Sebelum login ke laman utama coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,46 juta wajib pajak telah aktivasi akun coretax. Jumlah itu terdiri atas 18,23 juta orang pribadi, 1,13 juta badan, 91.871 instansi pemerintah, dan 233 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
(akr)
Lihat Juga :