Bagaimana Cara Aktivasi Akun Coretax? Yuk Simak Langkah-langkahnya!

Rabu, 31 Desember 2025 - 20:39 WIB
loading...
Bagaimana Cara Aktivasi...
Seluruh wajib pajak (WP) diminta segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Seluruh wajib pajak (WP) diminta untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP (Direktorat Jenderal Pajak) serta melakukan permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik sebagai langkah persiapan pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025. Imbauan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, yang mengatur bahwa mulai Tahun Pajak 2025, seluruh wajib pajak wajib menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax DJP.

Penerapan Coretax DJP merupakan bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi, efisien, dan transparan. Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan melalui sistem ini, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun Coretax DJP serta memiliki Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.


Berikut tahapan aktivasi akun Coretax:

Buka laman Coretax DJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id), lalu pilih “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”
Masukkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan klik “Cari”.
Isi email dan nomor ponsel yang terdaftar pada DJP Online (jika terjadi perubahan data, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi kantor pajak terdekat).

Baca Juga: Syarat Wajib Lapor SPT, 10,22 Juta WP Sudah Aktivasi Akun Coretax per 30 Desember 2025

Lakukan verifikasi identitas.
Centang pernyataan kemudian klik “Simpan”.
Cek email untuk melihat surat penerbitan akun wajib pajak yang sudah berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.
Log in kembali ke Coretax DJP, lalu klik ganti kata sandi dan kemudian buat passphrase.
Akun Coretax berhasil diaktivasi!

Lanjut ke Pembuatan Kode Otorisasi DJP

Aktivasi akun Coretax DJP belum cukup. Untuk dapat menikmati layanan perpajakan dengan lebih nyaman dan praktis melalui Coretax DJP, Kawan Pajak juga perlu membuat kode otorisasi DJP (KO DJP). Apakah itu?
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Pengusaha Diminta Tak...
Pengusaha Diminta Tak Usah Was-was Soal Pemeriksaan WP Tax Amnesty Jilid II
DJP Bikin Kisruh, Purbaya...
DJP Bikin Kisruh, Purbaya Pastikan Tak Ada Pemeriksaan Peserta Tax Amnesty Jilid II
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Batas Pelaporan SPT...
Batas Pelaporan SPT Diperpanjang hingga 30 April 2026
Tax Payer Community:...
Tax Payer Community: Uang Pajak Bukan untuk Perang
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
5 Cara Cepat Menemukan...
5 Cara Cepat Menemukan Lokasi Terdekat dengan Google Maps
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved