Pesantren dan Masjid Diikutkan Bangun Ekosistem Keuangan Syariah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengembangkan sistem keuangan syariah , diantaranya dengan membangun ekosistem yang lengkap sebagai penunjang. Kemudian, antara sistem keuangan syariah dan sistem keuangan konvensional akan saling mendukung.
(Baca Juga: Bos OJK Yakin Keuangan Syariah Bisa Jadi Obat Kuat Ekonomi)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk mengembangkan sistem keuangan syariah, perlu menggaet organisasi kemasyarakatan berbasis agama seperti pesantren, lembaga swadaya masyarakat dan masjid.
"Kita juga perlu memasukkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama, pesantren, NGO dan lain-lain yang tentunya banyak sekali di lingkungan masyarakat kita," kata Wimboh dalam diskusi secara virtual, Senin (21/9/2020).
OJK akan melibatkan secara aktif berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pelaku industri halal, mulai dari pelaku usaha makanan, fesyen, kosmetik dan kesehatan, pariwisata, media, dan market place halal.
(Baca Juga: Menkeu Berharap Label Halal Tidak Bebani Industri Syariah)
Selain itu, tambah Wimboh, perlu juga melakukan pengembangan dan melibatkan Islamic social finance semisal zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. "
Sinergi juga perlu dibangun dengan para pemangku kepentingan mulai dari otoritas, institusi, asosiasi seperti pemerintah, Bank Indonesia maupun KNKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)," jelasnya.
(Baca Juga: Bos OJK Yakin Keuangan Syariah Bisa Jadi Obat Kuat Ekonomi)
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, untuk mengembangkan sistem keuangan syariah, perlu menggaet organisasi kemasyarakatan berbasis agama seperti pesantren, lembaga swadaya masyarakat dan masjid.
"Kita juga perlu memasukkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama, pesantren, NGO dan lain-lain yang tentunya banyak sekali di lingkungan masyarakat kita," kata Wimboh dalam diskusi secara virtual, Senin (21/9/2020).
OJK akan melibatkan secara aktif berbagai pemangku kepentingan terkait seperti pelaku industri halal, mulai dari pelaku usaha makanan, fesyen, kosmetik dan kesehatan, pariwisata, media, dan market place halal.
(Baca Juga: Menkeu Berharap Label Halal Tidak Bebani Industri Syariah)
Selain itu, tambah Wimboh, perlu juga melakukan pengembangan dan melibatkan Islamic social finance semisal zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf. "
Sinergi juga perlu dibangun dengan para pemangku kepentingan mulai dari otoritas, institusi, asosiasi seperti pemerintah, Bank Indonesia maupun KNKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES)," jelasnya.
(fai)