DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
Minggu, 07 Juni 2026 - 08:12 WIB
loading...
Sejumlah anggota legislatif berulang kali menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Sejumlah anggota legislatif telah berulang kali menyatakan dukungan untuk menjaga ekosistem pertembakauan nasional. Aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industri padat karya, seperti kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK massal tenaga kerja.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (5/6/26), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
Baca Juga: Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Kebijakan kemasan polos berpotensi menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan, sehingga harus dipertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap petani sebagai ujung rantai yang paling rentan.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," ujar dia seperti dikutip, Minggu (7/6/2026).
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. “Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” tegas dia.
Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.
Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan. Menurutnya IHT dapat dikatakan sebagai bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang bisa membantu target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. “Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT,” imbuhnya.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Sementara itu, Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti industri hasil tembakau (IHT).
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.
Pada kesempatan lain, Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak untuk mencari uang sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya. Meskipun aturan kemasan polos menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini. “Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Dia mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.
Industri Hasil Tembakau tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya. Di tengah realitas ekonomi saat ini, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kemenkes dinilai tidak bijak dan tidak sensitif terhadap upaya negara menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
Dalam pernyataan resmi pada Jumat (5/6/26), Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus melanjutkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik. Padahal sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi telah menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan tidak diterapkan.
Baca Juga: Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
Kebijakan kemasan polos berpotensi menurunkan serapan hasil panen dari pabrik-pabrik pengolahan, sehingga harus dipertimbangkan dampaknya secara menyeluruh terhadap petani sebagai ujung rantai yang paling rentan.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
"Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan," ujar dia seperti dikutip, Minggu (7/6/2026).
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan. “Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” tegas dia.
Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut. Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.
Penerapan kebijakan yang serampangan bisa berdampak pada keberlangsungan industri, pekerja, dan petani tembakau. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang dan sebagian di antaranya masuk dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). "Makanya, rencana ini perlu ditinjau kembali secara komprehensif," ujarnya.
Keresahan terhadap sektor pertembakauan juga disoroti oleh Anggota Komisi VII Novita Hardini. Dia mengingatkan posisi IHT dalam hilirisasi pertanian juga tidak dapat dikesampingkan. Menurutnya IHT dapat dikatakan sebagai bentuk hilirisasi dari tembakau menjadi rokok yang bisa membantu target pertumbuhan ekonomi menuju 8%. “Hilirisasi yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih luas yaitu manufaktur, dan salah satunya adalah IHT,” imbuhnya.
Baca Juga: Ribuan Pekerja Rokok Tembakau Tolak Rancangan Aturan Kemasan Kemenkes
Sementara itu, Anggota Komisi IX Nurhadi mendorong adanya dialog lintas sektoral agar kebijakan yang diambil tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan kesehatan. Kemenkes diminta mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi secara menyeluruh karena belum ada sektor lain yang mampu menyerap tenaga kerja seperti industri hasil tembakau (IHT).
"IHT merupakan sektor yang kompleks dan telah memberikan kontribusi besar bagi negara, baik dari sisi penerimaan melalui cukai maupun lapangan pekerjaan. Untuk itu, jangan perlakukan industri ini seperti anak tiri," kata Nurhadi.
Pada kesempatan lain, Anggota DPR Komisi IV Daniel Johan mengibaratkan IHT seperti anak tiri yang didesak untuk mencari uang sebanyak-banyaknya untuk menyenangkan orang tua tirinya. Meskipun aturan kemasan polos menyasar produk olahan tembakau, penerapannya justru akan sangat berdampak pada petani tembakau dan seluruh rantai industri.
"Tentu akan sangat berdampak pada petani, meskipun peraturan ini menyasar pada produsen rokok, dampaknya bergulir hingga petani karena industri rokok sifatnya berantai mulai dari hulu (petani tembakau, petani cengkeh), buruh pabrik, industri rokok, distribusi (sopir angkut) dan banyak yang terlibat di dalamnya," kata dia.
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Subagyo melihat belum ada payung hukum yang melindungi petani tembakau hingga saat ini. “Tidak ada perlindungan, baik dari sisi hukum maupun sisi lainnya. Jangan sampai pemerintah hanya memanfaatkan keberadaan para petani. Pemerintah juga harus memastikan petani kita bisa lebih produktif dan mendapatkan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Dia mendesak perlindungan terhadap petani dan pelaku usaha di sektor tembakau menimbang sektor itu merupakan salah satu bagian padat karya. Data Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan sektor budidaya tembakau menghidupi hampir 500.000 kepala keluarga atau sekitar 1,8 juta hingga 2 juta orang yang terlibat langsung di lapangan. Sementara itu, data Kementerian Koordinator Perekonomian mencatat terdapat sekitar 1.700 unit usaha IHT yang aktif beroperasi dan menyerap lebih dari 140.000 tenaga kerja secara langsung.
Industri Hasil Tembakau tercatat menyumbang penerimaan negara melalui cukai sebesar Rp221,7 triliun sepanjang 2025, sekaligus menyerap ratusan ribu tenaga kerja di seluruh rantai industrinya. Di tengah realitas ekonomi saat ini, dorongan penerapan aturan kemasan polos oleh Kemenkes dinilai tidak bijak dan tidak sensitif terhadap upaya negara menjaga stabilitas ketenagakerjaan dan ketahanan ekonomi nasional.
(nng)
Lihat Juga :