DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Senin, 08 Juni 2026 - 21:20 WIB
loading...
Anggota DPR Komisi IX Nurhadi. FOTO/dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wacana penambahan layer atau golongan baru dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk mengakomodasi peredaran rokok ilegal menuai kritik dari kalangan legislatif. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memicu moral hazard, mengganggu kepastian usaha, serta menciptakan distorsi di pasar industri hasil tembakau.
"Pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi seperti dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Menurut Nurhadi, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus dilakukan secara ketat tanpa memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard apabila pelaku usaha ilegal menilai pelanggaran yang dilakukan dapat diselesaikan melalui perubahan regulasi. “Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.
Kritik tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Dalam konteks itu, penambahan golongan baru dalam struktur cukai dinilai berisiko mengirimkan sinyal yang bertentangan dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
Baca Juga: DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif pada level saat ini guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas dulu," kata Purbaya.
Sejumlah kalangan menilai fokus pemerintah sebaiknya diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut dianggap lebih efektif untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung industri hasil tembakau yang tertib dan berkelanjutan tanpa menimbulkan distorsi pasar baru.
"Pada prinsipnya saya melihat pemerintah harus sangat hati-hati agar kebijakan tersebut tidak justru dimaknai sebagai bentuk legalisasi terhadap rokok ilegal," kata Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi seperti dikutip Senin (8/6/2026).
Baca Juga: Edukasi Holistik Nikotin Ungkap Fakta Ini
Menurut Nurhadi, apabila tujuan pemerintah adalah menarik produk ilegal masuk ke dalam sistem perpajakan dan pengawasan negara, mekanisme yang diterapkan harus dilakukan secara ketat tanpa memberikan ruang pembiaran terhadap pelanggaran yang telah terjadi sebelumnya.
Ia mengingatkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan moral hazard apabila pelaku usaha ilegal menilai pelanggaran yang dilakukan dapat diselesaikan melalui perubahan regulasi. “Jangan sampai muncul moral hazard, seolah-olah pelaku industri ilegal cukup menunggu kebijakan baru lalu otomatis bisa masuk pasar resmi,” ujarnya.
Kritik tersebut mencuat di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan menciptakan kepastian bagi dunia usaha. Dalam konteks itu, penambahan golongan baru dalam struktur cukai dinilai berisiko mengirimkan sinyal yang bertentangan dengan semangat stabilitas yang sedang dibangun pemerintah.
Baca Juga: DPR: Penambahan Layer Baru Cukai Rokok Buka Celah Penyalahgunaan dan Moral Hazard
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tarif CHT tidak akan mengalami kenaikan hingga 2027. Pemerintah memilih mempertahankan tarif pada level saat ini guna menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Saya buat konstan saja, tidak naik dan tidak turun. Saya ingin stabilitas dulu," kata Purbaya.
Sejumlah kalangan menilai fokus pemerintah sebaiknya diarahkan pada pemberantasan rokok ilegal melalui penguatan pengawasan dan penegakan hukum. Langkah tersebut dianggap lebih efektif untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, menjaga penerimaan negara, serta mendukung industri hasil tembakau yang tertib dan berkelanjutan tanpa menimbulkan distorsi pasar baru.
(nng)
Lihat Juga :